Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meledaknya Ban Mobil Karena Kontruksi Jalan Tol Merupakan Peristiwa Pidana

27 Oktober 2023   08:04 Diperbarui: 27 Oktober 2023   09:36 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar dan ilustrasi TopTrust

Meledaknya Ban Mobil Karena Kontruksi Jalan Tol Merupakan Peristiwa Pidana.

Oleh Handra Deddy Hasan

Sebetulnya tidak perlu dijelaskan lagi bahwa hampir semua orang paham apa yang dimaksud dengan jalan tol.

Jalan tol, atau disebut juga sebagai jalan bebas hambatan, adalah jenis jalan raya yang dirancang khusus untuk kendaraan bermotor yang memungkinkan perjalanan dengan kecepatan tinggi.

Jalan tol biasanya memiliki beberapa ciri, seperti tidak ada persimpangan, memiliki jalur terpisah untuk arah yang berlawanan, dan biasanya dikenai tarif tol untuk pemeliharaan dan operasionalnya.

Tujuan jalan tol adalah untuk meningkatkan efisiensi transportasi dan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan konvensional.

Semua kelebihan dan kenyamanan jalan tol akan dibarengi dengan membebani penggunanya untuk membayar dalam nominal tertentu.

Hal tersebut berbeda dengan jalan konvensional dimana penggunanya tidak perlu membayar sama sekali alias gratis.

Kelebihan Jalan Tol Dibandingkan Dengan Jalan Konvensional.

Walaupun jalan tol tidak gratis alias penggunanya harus membayar sebelum menggunakan jalan, namun masyarakat tetap mau berbondong-bondong menggunakannya.

Padahal jalan konvensional dengan tujuan yang sama dan kadang-kadang dengan kenyamanan yang sama, gratis tanpa bayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun