Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) sebagai Alternatif Menghadirkan Restorative Justice

22 Juli 2023   17:39 Diperbarui: 22 Juli 2023   17:42 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo dan ilustrasi SINDOnews

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Sebagai Alternatif Menghadirkan Restorative Justice

Oleh Handra Deddy Hasan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geram kepada aparat dalam pelaksanaan hukum di lapangan karena tetap saja memanfaatkan kelenturan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghukum rakyat kecil dalam perkara sepele.

Kejadiannya bermula ketika Wahyu Dwi Nugroho, seorang pedagang kecil di Bogor Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian karena memprotes melalui akun TikTok nya melarang berbelanja di warung-warung di sekitar Majelis Taklim Zaadul Muslim Al-Busyro. Wahyu dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, perkara sepele seperti ini sudah tidak selayaknya naik ke Pengadilan, cukup diselesaikan dengan cara restorative justice.

Walaupun UU ITE masih dalam proses perubahan agar bisa mengamodasi kasus-kasus sepele seperti ini diselesaikan secara restorative justice, bukan berarti tidak ada aturan yang mengaturnya.

Karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah memberikan aturan dan pedoman bagi aparat hukum agar bijak mengimplementasikan UU ITE. Kebijakan yang bisa dipilih aparat hukum untuk kasus-kasus tertentu bisa diselesaikan dengan cara restorative justice yaitu dengan mendamaikan pihak pelapor dengan terlapor.

Apalagi pihak terlapor dalam kasus ini Wahyu juga telah meminta maaf atas perbuatannya.

Namun dalam kenyataannya perkara Wahyu telah terlanjur berlanjut sampai ke Pengadilan. Hal inilah yang membuat Menkopolhukam Mahfud MD geram dan menyayangkan bahwa aparat tidak konsisten melaksanakan SKB.

Lembaga Swadaya Masyarakat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus mengajukan Amicus Curiae.

Melihat terlanjur nya kasus Wahyu ke persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli akan keadilan yaitu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus membuat terobosan Hukum dengan mengajukan Amicus Curiae ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Wahyu (Kompas, Jumat 21 Juli 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun