Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di Jepang, Sampah Disimpan Di Dalam Kulkas

25 Juni 2023   09:04 Diperbarui: 25 Juni 2023   10:25 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar Photo ilustrasi Detik travel - Detikcom

Di Jepang, Sampah Disimpan Di Dalam Kulkas.

Oleh Handra Deddy Hasan

Penulis punya kebiasaan rutin minimal 3 kali seminggu berjalan kaki untuk menjaga kebugaran dan kesehatan.

Setiap melakukan aktifitas jalan kaki penulis melakukannya kira-kira dalam jangka waktu 40 menit untuk menempuh jarak sekitar 4 km-5 km di lingkungan perumahan penulis bertempat tinggal di salah satu perumahan di Bekasi.

Penulis melakukannya dengan sukarela dan senang hati, kecuali ada momen-momen tertentu, dimana kegiatan jalan kaki menjadi menyebalkan dan tidak sehat.

Biasanya terjadi pada musim panas seperti bulan Juni saat ini, banyak warga yang membakar sampah di depan rumahnya. Apalagi sampah yang dibakar berupa sampah plastik, asapnya sangat menusuk hidung dan membuat sesak paru-paru, sehingga sukar untuk bernafas dengan nyaman.

Alih-alih menjadi sehat dan bugar dengan berjalan kaki, malah bisa-bisa dapat penyakit pernafasan yang serius. 

Kalau sudah kejadian begini penulis pasrah, berusaha untuk menahan nafas ketika melewati asap pembakaran sampah, namun kalau ternyata pembakaran sampahnya dilakukan oleh beberapa rumah tangga secara masif dan serentak, terpaksa penulis membatalkan agenda jalan kaki hari itu.

Padahal sesuai dengan  ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah) Pasal 29 Ayat 1 huruf g menegaskan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Terkait dengan larangan pembakaran sampah Pemprov DKI Jakarta menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun