Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kekerasan Seksual Terhadap Wanita di Tempat Kerja

12 Juni 2023   16:14 Diperbarui: 15 Juni 2023   09:31 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber gambar Photo dan ilustrasi Okezone
sumber gambar Photo dan ilustrasi Okezone
Ida mengatakan, Kepmenaker 88/2023 penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi dan mengkhawatirkan.

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Bagi Wanita.

Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan masalah serius yang dapat mengganggu perempuan yang bekerja di berbagai industri dan perusahaan-perusahan lain.

Meskipun setiap situasi unik dalam setiap perusahaan, berikut adalah beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab potensial terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja bagi perempuan:

1. 
Ketimpangan Kekuasaan yang Otoriter.

Ketimpangan kekuasaan yang sangat otoriter antara pelaku dan korban merupakan faktor yang sering terkait dengan kekerasan seksual di tempat kerja.

Ketika seseorang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi atau posisi otoritas, mereka dapat mengeksploitasi posisi tersebut untuk memaksa atau memanipulasi perempuan dalam situasi yang tidak diinginkan.

Seperti kasus yang viral dimana bos mengajak staycation di perusahaan kosmetik di Cikarang pelaku merupakan bos yang berkuasa.

Dengan kekuasaannya, pelaku mengancam untuk tidak memperpanjang kontrak kerja apabila korban tidak mau memenuhi ajakannya untuk staycation.

Agar peristiwa yang serupa tidak terulang, salah satu caranya mengantisipasi kekuasaan yang berlebihan dari para atasan kepada karyawan. 

Dalam Kepmenaker 88/2023 setiap perusahaan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dengan terbentuknya Satgas tersebut diharapkan kekuasaan otoritas bos atas karyawannya bisa diimbangi dengan lembaga resmi yang juga mempunyai otoritas seperti Satgas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun