Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Modus Baru Trafficking: Anak Milenial yang Paham IT Ditipu untuk Melakukan Kejahatan Judi Online

2 Mei 2023   21:53 Diperbarui: 4 Mei 2023   11:34 2220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Human trafficking | Ilustrasi: Kompas.com 

Modus Baru Trafficking: Anak Milenial yang Paham IT Ditipu Untuk Melakukan Kejahatan Judi Online
oleh Handra Deddy Hasan

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau yang juga dikenal dengan human trafficking, adalah kejahatan yang melibatkan pemindahan atau pengangkutan orang secara ilegal dengan tujuan eksploitasi, seperti perdagangan seks, kerja paksa, atau penjualan organ/tranplantasi organ tubuh.

Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). 

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU TPPO yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Undang-undang ini menetapkan larangan bagi siapa pun untuk melakukan perdagangan orang, baik melalui tindakan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemerkosaan, pemalsuan, penipuan pemerasan, atau tindakan kekerasan lainnya.

Sanksi bagi pelaku TPPO cukup berat, antara lain hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur pencegahan dan perlindungan bagi korban TPPO, termasuk hak atas restitusi berupa ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya pengobatan medis dan psikologis; dan kerugian lainnya (Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU TPPO).

Modus Konvensional TPPO

Pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seringkali menggunakan berbagai modus operandi untuk merekrut dan memperdaya korban dan membawa mereka ke tempat tujuan kejahatan yang biasanya di luar negeri. 

Berikut adalah beberapa contoh modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku TPPO yang beberapa sudah akrab dan dipahami masyarakat:

1. Pekerja migran ilegal

Pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri yang menarik dan menggiurkan dengan iming-iming gaji besar dan tunjangan lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun