Norma-Norma yang Harus Dipatuhi Ketika Berada di  Rest Area Jalan Tol
oleh Handra Deddy Hasan
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakyi Syukur pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 melalui siaran persnya memprediksi puncak arus mudik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek alias Japek (Km 66) Â ada sebanyak 138 ribu kendaraan yang melintasi jalan tol tersebut.
"Jumlah itu naik 154% dibandingkan dengan lalu lintas normal sebanyak 54 ribu kendaraan atau naik 2% dari puncak arus mudik Lebaran 2022 yang mencapai 135 ribu kendaraan," ujarnya.
Data ribuan kendaraan yang melintasi jalan tol, apalagi pada momen-momen khusus seperti Lebaran menunjukkan peranan penting jalan tol bagi masyarakat dalam bertransportasi. Sebetulnya apakah yang dimaksud jalan tol?
Menurut Wikipedia yang dimaksud dengan jalan tol adalah ;
Â
Jalan yang dikenakan tol untuk melintasinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan. Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang dimaksud jalan tol adalah ;
Jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa jalan tol merupakan jalan alternatif dari ruas jalan yang sudah ada (jalan biasa) dan merupakan jenis jalan raya yang dirancang untuk menghubungkan dua atau lebih kota atau daerah dengan memanfaatkan teknologi dan fasilitas yang canggih, dimana penggunanya dikenakan biaya tertentu.
Jalan tol biasanya memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Memiliki lebar yang lebih lebar daripada jalan biasa, biasanya dua hingga tiga lajur atau lebih pada setiap arah untuk melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. Jalan tol untuk lalu lintas antar kota didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, sedangkan untuk jalan tol di wilayah perkotaan kecepatan paling rendah 60 (enam puluh) kilometer perjam.
2. Dilengkapi dengan infrastruktur dan keamanan yang memadai seperti tersedia sarana komunikasi untuk pengamanan yang cepat tanggap, tersedianya rest area (tempat istirahat), dengan pemagaran jalan dan sistem penyeberangan jalan berbentuk terowongan atau jembatan.