Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sejauh Mana Media Sosial Bisa Mempengaruhi Penegakan Hukum?

17 April 2023   13:43 Diperbarui: 17 April 2023   13:44 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejauh Mana Media Sosial Bisa Mempengaruhi Penegakan Hukum?

oleh Handra Deddy Hasan

Teori trias politica atau "pembagian kekuasaan" adalah konsep yang dikembangkan oleh filosof politik John Locke dan Baron de Montesquieu pada abad ke-17 dan ke-18. Konsep ini mengemukakan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dibagi menjadi tiga cabang yang terpisah dan saling mengawasi, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kehakiman.

Teori trias politica menjadi dasar bagi banyak konstitusi negara modern, termasuk negara Republik Indonesia.

Konstitusi Indonesia menganut prinsip trias politica atau pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prinsip ini tercantum dalam pasal-pasal  UUD 1945 yang menggambarkan bahwa "Kekuasaan negara dilakukan menurut suatu sistem pengawasan yang terpadu antara kekuasaan kehakiman, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan legislatif".

Jadi dengan demikian kekuasaan kehakiman adalah merupakan kekuasaan yang mandiri  merujuk pada konsep bahwa kekuasaan kehakiman harus beroperasi secara independen dan tidak tergantung pada kekuasaan eksekutif atau legislatif dalam sistem pemerintahan. Artinya, kekuasaan kehakiman harus berdiri sendiri dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik atau tekanan dari pihak lain.

Hal ini tergambar jelas secara hukum karena dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ; "Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia".

Dalam sistem yang memiliki kekuasaan kehakiman yang mandiri, para hakim dan pengadilan harus dapat mengejar kebenaran dan keadilan tanpa takut terhadap hukuman atau gangguan dari pihak mana pun. Ini memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang berdasarkan pada hukum dan bukti yang tersedia, tanpa kepentingan pribadi atau politik.

Kekuasaan kehakiman yang mandiri sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh kekuasaan lain.

Kekuasaan Baru Diluar Kekuasaan Trias Politica.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun