Selain itu, Polisi Lalu Lintas juga memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan kebisingan suara knalpot. Kendaraan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan kendaraan, atau bahkan pencabutan izin mengemudi.
Namun, meskipun ada aturan yang mengatur kebisingan suara knalpot mobil, penegakan aturan tersebut masih sering diabaikan oleh sebagian pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.Â
Oleh karena itu, sebagai pengguna jalan, kita harus menghormati hak-hak orang lain dan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Dalam rangka penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar batas kebisingan suara knalpot kendaraan Kolresta Bogor  di jalur lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor. Hasilnya, 30 motor yang memekakkan telinga alias berknalpot brong diamankan.
"Motor yang diamankan ada 30 unit, semuanya berknalpot suara bising atau brong. Penindakan knalpot brong merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (7/3/2023).
Bismo menyebutkan razia yang digelar di seputaran Istana Bogor tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mendisiplinkan pemotor dalam berlalu lintas dan penggunaan knalpot standar.
Persyaratan batas desibel suara knalpot.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, menetapkan batas kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.Â
Berikut adalah batas kebisingan suara knalpot kendaraan berdasarkan peraturan tersebut:
Untuk kendaraan roda dua dengan mesin empat tak dan tiga tak, batas kebisingan suara knalpotnya adalah 80 dB pada putaran mesin maksimum.