Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wahai Para Pembantu, Bersatulah

10 April 2021   16:47 Diperbarui: 10 April 2021   16:51 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: zestymaids.com )

Seruan serupa judul diatas sangat urgen dan relevan untuk digaungkan saat ini karena dengan bersatunya para pembantu rumah tangga (PRT) akan menciptakan kekuatan. Kekuatan yang akan  mendengar keluh kesah dan karut marut dalam dunia yang mempekerjakan mereka tanpa perlindungan sama sekali. Selama ini suara para PRT seperti iklan salah satu perusahaan otomotif "nyaris tidak terdengar".

Berbeda dengan sejawat dekat mereka "kaum buruh" punya "power" untuk menyuarakan keluhan mereka. Minimal setiap tahun pada hari buruh tanggal 1 Mei mereka melakukan demonstrasi besar-besaran yang bisa membuat usahawan, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan stake holder lain menjadi ciut nyalinya.

Kekuatan buruh tercipta karena mereka dilindungi oleh Undang-undang yang memberi hak kepada mereka bersatu dalam organisasi-organisasi buruh. Adanya organisasi yang dikelola secara profesional mengakibatkan komunikasi diantara mereka intens dan terarah.

Tanggal 15 Maret 2021 sebetulnya merupakan hari PRT nasional yang merupakan hari istimewa pagi para PRT, tapi di hari tersebut tidak terjadi sesuatu yang istimewa. Bahkan banyak yang tidak tahu termasuk PRT sendiri bahwa tanggal tersebut merupakan hari PRT Nasional.

Berdasarkan riset Konde.co yang didukung oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) atas sepuluh media daring teratas versi Alexa.com atas isu Rancangan Undang-Undang PRT (RUU  PRT) sangat minim informasi.

Dari sepuluh media daring tersebut selama jangka waktu Januari- Maret 2021 hanya ada 6 (enam) portal yang memberitakan tentang isu RUU PRT, 4 (empat) yang lain tanpa berita sama sekali.

Kemudian dari enam portal yang memberitakan, artikel terbanyak dibuat oleh Kompas.com dengan 6 berita. Disusul oleh Liputan6.com 3 berita, selanjutnya masing-masing 1 berita dari portal berita lainnya (Kompas 9 April 2021).

Menurut Ketua peneliti Konde.co Tika Adriana, selain minim informasi secara kuantitatif pemberitaan tentang RUU PRT juga sangat minim secara kualitatif karena narasi pemberitaan berisi data mentah tanpa mengkritisi sama sekali (Kompas 9 April 2021).

Konsekwensi lemahnya gaung suara PRT membuat RUU PRT sampai saat ini masih terkatung-katung, padahal sudah 17 tahun sejak tahun 2014 PRT memperjuangkan nasibnya agar ada Undang-undang yang bisa melindungi profesinya.

 Para PRT masih berjuang sendiri tanpa perlindungan terhadap ancaman seksisme, rasisme bahkan ancaman jiwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun