Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Transfer Berakhir di Penjara

19 Maret 2021   18:12 Diperbarui: 19 Maret 2021   19:55 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: desialifia.wordpress.com)

Bisnis utama Bank tidak hanya sekedar  memberikan pinjaman kepada nasabah saja untuk bisa meraup keuntungan, tapi juga menyediakan jasa2 keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Salah satu jasa keuangan yang cukup familiar digunakan masyarakat adalah jasa transfer dana.

Dalam melengkapi dan menyelesaikan pembayaran dalam bisnis banyak masyarakat membutuhkan cara pembayaran melalui transfer dana karena berjauhan lokasi dan domisili dari para pihak.

Masyarakatpun sudah sangat terbiasa menggunakan jasa transfer dana untuk pembayaran sehari2, misalnya untuk pembayaran cicilan kartu kredit, tagihan listrik, air, gas dll.

Selain itu karena berjauhan tempat dalam  suatu keluarga juga membutuhkan jasa transfer dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dan silaturahim sesamanya.

Beberapa orang tua perlu mengirim uang untuk anaknya yang sedang belajar di kota yang berjauhan dengan domisili orang tuanya.

Begitu juga ada beberapa kepala keluarga yang pindah bekerja di kota tertentu sementara keluarganya tidak ikut pindah, sehingga mereka menjaga hubungan "long distance relationship".

Atau beberapa anak yang sudah berhasil dalam kehidupannya merasa perlu mengirimi orang tuanya uang untuk menunjukkan rasa bakti, sedangkan mereka hidup berjauhan berbeda tempat.

Semua kebutuhan bisnis dan kebutuhan keluarga untuk pengiriman uang dapat dipenuhi oleh bank dalam jasa transfer dana.

Pertanyaannya adalah apakah transfer dana aman dan masyarakat terlindungi kalau terjadi kesalahan pada penyelenggara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun