Penghinaan pada awalnya diatur dalam Pasal 310 KUHPidana yang kemudian juga diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Substansi hukum atas aturan ini tidak jauh berbeda yang menyatakan bahwa penghinaan adalah kejahatan yang dibuat dengan sengaja untuk menyerang kehormatan seseorang.
Perbedaannya hanya terletak cara menyampaikan materi penghinaan sehingga diketahui oleh khalayak umum. Dalam UU ITE penyampaiannya secara elektronik dengan mendistribusikan dan mentransmisikan, sedangkan dalam KUHPidana penyampaiannya secara konvensional.
Selain itu ancaman hukuman dalam UU ITE lebih berat dibandingkan KUHPidana. Dalam UU ITE ancaman hukuman maksimal untuk penghinaan hukuman penjara 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1M, sedangkan dalam KHUPidana ancaman hukuman  maksimalnya pidana penjara 9 bulan atau denda Rp4.500,-
Beberapa pengamat berpendapat bahwa materi unsur2 yang ada dalam UU ITE lebih longgar dibandingkan dengan materi yang diatur dalam KUHPidana sehingga aparat penegak hukum dan pelapor (saksi korban) leluasa untuk mengartikan sekehendak artinya (pasal karet).
Penyebaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE juga telah diatur dalam Pasal Pasal 156 - 157 KUHPidana.
Perbedaan perumusan penyebaran kebencian dalam KUHPidana dan UU ITE juga tidak jauh berbeda kecuali dalam KUHPidana unsurnya harus dilakukan "didepan umum" sedangkan dalam UU ITE menyebutkan sebagai "menyebarkan informasi".
Dan sama seperti pasal penghinaan, ancaman hukuman penyebaran kebencian dalam UU ITE lebih berat dibandingkan dengan KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal penyebaran kebencian dalam UU ITE dipidana penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp1M, sedangkan dalam KUHPidana ancaman maksimalnya 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp4.500,-.
Ada juga beberapa pengamat berpendapat bahwa pengertian perumusan "antar golongan (SARA)" yang dijadikan dasar penyebaran kebencian dalam UU ITE terlalu luas pengertiannya. Akibatnya aparat penegak hukum dan saksi korban bisa mengartikan sesukanya (Pasal karet).
Apakah memang demikian, kalau kita amati pasal2 tersebut secara substansi tidak jauh berbeda alias idem kecuali tentang cara penyampaian materi penghinaan, penyebaran kebencian dan sanksi yang lebih berat.
Soal perbedaan perbedaan perumusan tentang "cara penyampaian" kejahatan penghinaan dan penyebaran kebencian antara UU ITE dan KUHPidana bisa dimaklumi karena UU ITE menegaskan, memperjelas unsur pidana sehubungan dengan adanya kemajuan dalam teknologi informasi.
Selama ini ketika UU ITE belum ada dan hanya yang berlaku KUHPidana tidak ada kejadian yang membikin heboh dan merasa bahwa kejahatan penghinaan dan penyebaran kebencian bermasalah alias tidak adil.