Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Merevisi Pasal-Pasal Karet dalam Undang-Undang ITE

20 Februari 2021   14:39 Diperbarui: 20 Februari 2021   14:45 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merevisi UU ITE hanya merupakan upaya memperbaiki salah satu dari sistim hukum yaitu unsur substansi hukum.

Dalam kasus UU ITE, apakah memang yang bermasalah tentang substansi hukumnya?

Kalau ternyata dari sistim hukum yang ada ternyata yang bermasalah bukan hanya sekedar substansi hukumnya, maka tindakan merevisi UU ITE akan mengakibatkan perbuatan yang sia2.

Keberhasilan melakukan revisi atas UU ITE sehingga tujuan hukum tentang keadilan dan kepastian hukum akan diperoleh, apabila memang permasalahan terjadi dalam substansi hukum.

Namun apabila ternyata yang bermasalah tidak hanya sekedar unsur substansi hukum saja, namun juga bermasalah atas unsur lain seperti struktur hukum dan atau budaya hukum, maka merevisi UU ITE tidak akan menimbulkan hasil yang diharapkan.

Pasal2 Karet Dalam UU ITE.

Pengamat menilai ada 5 materi dalam UU ITE yang cenderung merupakan pasal karet. Diantaranya hal2 yang mengatur tentang penghapusan informasi, penghinaan/pencemaran nama baik, penyebaran kebencian, ancaman kekerasan di ruang siber dan peran Pemerintah dalam pemutusan akses.

Dari lima materi itu kita pilih 2 materi saja yang sangat sexy dibicarakan oleh masyarakat yaitu materi penghinaan/pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

Penghinaan/pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3, sedangkan penyebaran kebencian diatur dalam 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Substansi Hukum Penghinaan Dan Ujaran Kebencian Telah Diatur Dalam KUHPidana.

Ketentuan tentang penghinaan/pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian bukan hal yang baru secara substansi hukum, karena materi yang sama telah lama diatur dalam KUHPidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun