Polri seharusnya berani ikhlas bekerja demi hukum tanpa kawatir dicopot jabatannya karena dianggap menyentuh partai yang berkuasa karena melanggar UU Kekarantinaan. Pernyataan Humas Polri sungguh mengecewakan, meredupkan harapan masyarakat, memperlihatkan kepolisian tidak mandiri profesional bila berhadapan dengan kekuasaan.Â
Pernyataan Polri melempar tanggung jawab penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan kepada KPU, merupakan pengingkaran fungsi polisi berdasarkan pasal 2 Â UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, sekaligus bukan tindakan simpatik. Dugaan polisi tajam ke rakyat biasa dan tumpul kepada yang berkuasa akan mengujud kalau Polri tidak berani untuk menegakkan pelanggar2 protokol kesehatan dalam rangka kampanye Pilkada.
Masa kampanye masih berlangsung hingga 5 Desember 2020, mari kita tunggu apakah Wakil Ketua DPRD Tegal merupakan pejabat yang pertama menjadi tersangka sekaligus yang terakhir bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H