Selain itu berdasarkan Pasal 1 (7) Â Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, berikut aturan2 perubahannya, alat transportasi sepeda dilarang melintas di jalan tol.
Hal lain kenapa bersepeda tidak diizinkan beroperasi di jalan tol adalah masalah ketentuan kecepatan minimal. Kecepatan minimal di jalan tol sesuai ketentuan Pasal 11 Undang2 22 tahun 2009 dan Pasal 5 (2) PP No 15 tahun 2005 adalah 80 km/jam untuk tol luar kota dan 60 km/jam tol dalam kota. Sedangkan biasanya sepeda jenis road bike hanya mampu menggeber kayuhannya sekitar 30 atau 40 km/jam.
Untungnya dalam insiden ini tidak terjadi akibat yang lebih fatal. Insiden penerobosan jalan tol oleh rombongan pesepeda berpotensi menimbulkan tabrakan beruntun yang mengundang kematian.Â
Apabila kejadian mengerikan seperti itu terjadi, maka pembahasan tentunya tidak akan berhenti disini. Pasal hukum pidana akan lebih banyak lagi kita bahas, Pasal pembunuhan baik disengaja atau tidak, diantaranya Pasal 338 KUHPidana dst tentu perlu dijadikan topik bahasan.
Norma2 hukum diatas nampaknya perlu dibekali untuk pesepeda baik yang profesional maupun yang amatir. Sadar akan hukum akan membawa keselamatan bagi pesepeda dari ancaman kecelakaan dan juga ancaman sanksi hukum.
Komunitas2 sepeda yang makin tumbuh bagai jamur seirama dengan semakin banyaknya penggemar sepeda nampak perlu meningkatkan dan menyegarkan perbekalan pengetahuan hukum anggotanya.
Tetap semangat, selamat gowes Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H