Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajah Indonesia Setelah 75 Tahun

20 Agustus 2020   10:20 Diperbarui: 31 Januari 2021   07:01 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Indonesia (Foto : Bening Air Telaga)

Pada tanggal 17 Agustus 2020 ,Bangsa Indonesia telah merdeka selama 75 tahun. Walaupun perayaan hari kemerdekaan pada tahun ini tidak sesemarak tahun2 sebelumnya karena adanya pendemic covid 19, namun tetap berbeda dengan hari2 biasa. Minimal pada hari Senin 17 Agustus 2020 merupakan hari libur nasional dan bendera merah putih berkibar di mana2. Mulai dari Istana Negara sampai ke gang2 kecil perumahan ,masyarakat mengadakan upacara bendera memperingati kemerdekaan Indonesia dengan protokol kesehatan.

Salah satu indikator kemajuan bangsa adalah sejauh mana bangsa tersebut patuh kepada aturan. Cara mudah untuk menilai apakah suatu bangsa mematuhi aturan adalah dengan mengamati sejauh mana masyarakatnya mematuhi aturan berlalu-lintas. Memang pengamatan ini sangat jauh dari kesahihannya suatu riset, namun setidak2nya kita mempunyai gambaran sejauh mana kemajuan bangsa Indonesia yang telah merdeka selama 75 tahun.

Selama 75 tahun bangsa Indonesia telah mengalami berbagai krisis, terakhir krisis kesehatan yang sedang kita alami yang juga melanda dunia.
Harusnya semua ujian dengan berbagai krisis telah membuat bangsa Indonesia semakin matang (mature). Dan kematangan akan terlihat dalam bentuk kepatuhan kepada aturan.
Tapi sejauh mana bangsa kita mematuhi aturan berlalu-lintas?
Mari kita amati.

TINGKAH MASYARAKAT BERLALU-LINTAS
Undang2 no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalin) merupakan pedoman utama berlalu lintas di Indonesia.

Petualangan kita mulai dari jalan raya. Pengamatan kita fokuskan pada lokasi sekitar daerah lampu lalu-lintas jalan2 raya di Jakarta atau kota2 besar di Indonesia. Dengan mudah kita bisa melihat kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 menginjak, bahkan melewati garis marka jalan untuk berhenti di depan lampu lalu-lintas (melanggar Pasal 106  (4) huruf b UU Lalin). Mereka kelihatan seperti pembalap yang berusaha mencuri garis start. Yang lebih parah lagi banyak yang berusaha menerobos lampu merah mempertaruhkan nyawanya dengan memanfaatkan waktu jeda beberapa detik pergantian lampu lalu lintas (melanggar Pasal 106 (4) huruf a UU Lalin). Bukan hanya sekedar menerobos tanda lampu lalu-lintas saja, menerobos palang kereta apipun dilakukan dengan nekad. Seperti nyawanya tidak berharga saja (melanggar Pasal 114 huruf a UU Lalin).


Sementara tidak sedikit pesepeda motor yang tidak menggunakan helm, kadang pake helm tapi bukan helm yang memenuhi standard SNI (melanggar Pasal 106 (8) UU Lalin). Beberapa sepeda motor terlihat tidak menggunakan kaca spion (melanggar Pasal 106 (3) UU Lalin). Ada juga pesepeda motor yang tidak menghidupkan lampu utama disiang hari (melanggar Pasal 107 (2) UU Lalin). Hal yang sama sempat membuat Istana kalang kabut membela diri ketika Presiden Jokowi bersepeda motor tanpa menyalakan lampu utama disiang hari.


Tanpa memperhatikan keselamatan dirinya dan orang lain banyak pesepeda motor melawan arus lalu lintas, hanya karena ingin mempersingkat jarak tempuh atau menghindari daerah macet (melanggar Pasal 106 (4) huruf a UU Lalin).

Pada waktu2 tertentu, biasanya hari libur besar atau malam minggu banyak masyarakat menggunakan sepeda motor diluar kapasitasnya baik jumlah orang atau barang. Anak2 muda di malam minggu sambil cekikikan berbonceng 3 orang atau lebih tanpa merasa bersalah sama sekali (melanggar Pasal 106 (9) UU Lalin). Begitu juga pemudik menjelang lebaran kadang menggunakan bambu atau papan agar daya angkut motornya bertambah. Anak2 muda kadang bikin copot jantung orang karena suara knalpot kendaraannya memekakkan telinga (melanggar Pasal 48 (3) UU Lalin). Udahlah knalpotnya begitu nyaring, kadang kendaraannya tidak ada plat nomor sama sekali (melanggar pasal 68 (1) UU Lalin). Ada juga pemilik kendaraan yang narsis banget soal plat nomor. Misalnya namanya ADIK dan berdomisili di Solo. Beliau pesan mobil dengan plat nomor AD 1 K. Agar kelihatan keren plat nomor itu dimodifikasi sedemikian rupa sehingga waktu terpasang di kendaraan akan terlihat, terbaca menjadi ADIK sesuai dengan namanya (melanggar Pasal 68 (4) UU Lalin).

Hal yang sering membuat kita bisa sakit jantung karena tiba2 kendaraan di depan kita tanpa aba2 berbelok mendadak. Bahkan paling terkenal dilakukan "emak2" (istilahnya) adalah menghidupkan lampu sign berbelok ke kanan, tetapi malah belok ke kiri (melanggar pasal 112 (1) UU Lalin).
Kejadian ini paling sering dialami di jalan toll, ada saja pengemudi mengambil posisi sebelah kanan padahal kecepatannya rendah (melanggar Pasal 108 (3) UU Lalin).


 Udahlah salah posisi kendaraan, eeh malah ngotot pula. Ketika kendaraan di belakang minta jalan dengan lampu dim dan klakson, tidak diindahkan, tetap bergeming dengan santai di posisi kanan. Apa nggak bikin kepala jadi berasap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun