f.    Petugas ; yang bekerja dalam pengelolan laundry linen harus menggunakan alat pelindung diri  (APD) a.l. masker, sarung tangan, apron, sepatu boot, penutup kepala, juga dilakukan pemeriksaaan kesehatan secara berkala, serta harus memperoleh imunisasi hepatitis B setiap 6 (enam) bulan sekali.
Di dalam Formulir IKL (Inpeksi Kesehatan Lingkungan) RS, berkaitan dengan Penyelenggaraan Linen, ada beberapa pertanyaan yg diajukan disana, sbb :
- Dikatakan penyelenggaraan linen internal (dalam RS) memenuhi penyelenggaraan linen, bila terdapat keran air untuk keperluan higiene dan sanitasi dg tekanan cukup dan kualitas air yg memenuhi persyaratan baku mutu, juga tersedia air panas dg tekanan dan suhu yg memadai, dilakukan pemilahan antara linen infeksius dan non infeksius, dilakukan pencucian secara terpisah antara linen infeksius dan linen non infeksius, dan tersedia ruang pemisah antara linen bersih dan linen kotor
- Bila RS tidak mempunyai Laundry sendiri maka penyelenggaraan linen eksternal (di luar RS) harus dilengkapi adanya MoU dengan Pihak Ke tiga dan harus dilakukan pengawasan rutin terhadap laundry luar RS tsb.
Berkaitan dengan Standar Baku Mutu di Laundry atau Ruang Cuci, yg tertulis di Permenkes No.7 Th. 2019 a.l : Intensitas Cahaya (lux) : minimal 100 lux, dan Tekanan Bising/Sound Pressure Level , maksimum Tekanan Bising/Sound Pressure Level (dBA) : Â 80 dBA
DI PERMENKES NO.2 TH. 2023 PENYELENGGARAAN PENGAWASAN LINEN (LAUNDRY) ADA ATAU TIDAK ?
Permenkes No.2 Th.2023, BAB XI Ketentuan Penutup, Pasal 51 point q., tertulis sebagai berikut : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296) sepanjang mengatur terkait standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan media lingkungan di rumah sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Nah, jika kita cermati kalimat : SEPANJANG MENGATUR TERKAIT STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN MEDIA LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT, DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU, maka kita bisa asumsikan bahwa yg tidak mengatur STANDAR BAKU MUTU KESLING DAN PERSYARATAN KESLING di Permenkes No.7 Th. 2019 masih bisa kita gunakan sebagai acuannya, itu pendapat saya, bagaimana pendapat dari pembaca, silahkan berkomentar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI