Mohon tunggu...
HANDOKO SEMARANG
HANDOKO SEMARANG Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Sanitarian RS di kota Semarang

Lahir dan besar di Lampung Tengah, kuliah di Fak. Biologi UNSOED Purwokerto, bekerja sebagai Sanitarian di RS swasta di kota Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mari Membandingkan Baku Mutu Air untuk Keperluan Higiene dan Air Minum di Permenkes Nomor 2 Tahun 2023

13 Maret 2023   23:03 Diperbarui: 13 Maret 2023   23:10 11694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak diberlakukan dan diundangkan PERMENKES No.2 Th.2023 tentang Kesehatan Lingkungan, maka Permenkes yg mengatur tentang Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi dan Permenkes  tentang Air Minum tidak berlaku lagi, yaitu PERMENKES NO.32 TH. 2017 tentang  Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum, dan PERMENKES No.492 Th.2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI 

 

Kita perlu memahami terlebih dahulu yg dimaksud dengan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, merupakan spesifikasi teknis atau nilai yg dibakukan pada media lingkungan yg berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. 

Yg dimaksud dengan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi adalah air dengan kualitas tertentu yg digunakan untuk keperluan sehari-hari yg kualitasnya berbeda dengan kualitas air minum. Parameter wajib dan parameter tambahan pada media air untuk Keperluan Higiene Sanitasi meliputi parameter fisik, biologi, dan kimia. 

Disebut Parameter wajib karena yg harus diperiksa secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan parameter tambahan hanya diwajibkan untuk diperiksa jika kondisi geohidrologi mengindikasikan adanya potensi pencemaran berkaitan dengan parameter tambahan. 

Adapun air untuk Keperluan Higiene Sanitasi tersebut digunakan untuk pemeliharaan kebersihan perorangan seperti mandi dan sikat gigi, serta untuk keperluan cuci bahan pangan, peralatan makan, dan pakaian, juga dapat digunakan sebagai air baku air minum.

AIR MINUM

Sebelum diberlakukan Permenkes No.2 Th.2023 tentang Kesehatan Lingkungan, BAKU MUTU AIR MINUM untuk keperluan RS atau Fasyankes mengacu ke Permenkes No.492 Th.2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Yang dimaksud air minum disini adalah air yg melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yg memenui syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air minum dapat dikatakan aman untuk kesehatan jika memenuhi persyaratan fikisa, mikrobiologi, kimia dan radioaktif, seperti tertuang di dalam Permenkes yg mengatur tentang Air Minum.

Bila membandingkan Parameter Wajib Baku Mutu Air Minum yg ada di Permenkes No.492 Th.2010 yg digantikan dengan Permenkes No.2 Th.2023, nampak beberapa parameter semakin ketat kadar maksimum yg diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun