Sehubungan dengan penetapan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) sebagai pelaksana Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Keberadaan SMAK/SMTK memiliki dasar hukum yang sah dan kuat dalam Sistem Pendidikan Nasional sebagai satuan pendidikan keagamaan yang memiliki karakteristik tersendiri.
2. Mengingat status SMAK/SMTK yang sebagian besar belum terakreditasi, sementara satuan pendidikan yang boleh melaksanakan UN adalah satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, maka penetapan SMAK/SMTK pelaksana UN diatur sebagai berikut:
a. Jika dalam satu Kabupaten/Kota ada SMAK/SMTK yang sudah terakreditasi, maka satuan pendidikan tersebut ditetapkan sebagai sekolah pelaksana UN dan sekolah lain yang belum terakreditasi menginduk kepada sekolah tersebut.
b. Jika dalam satu Kabupaten/Kota hanya ada satu SMAK/SMTK dan belum terakreditasi, maka sekolah tersebut dapat ditetapkan sebagai pelaksana UN.
c. Jika dalam satu Kabupaten/Kota terdapat lebih dari satu SMAK/SMTK yang semuanya belum terakreditasi, maka Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan satu sekolah sebagai pelaksana UN dengan mempertimbangkan aspek kelayakannya dan satuan pendidikan lainnya menginduk kepada sekolah tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga proses pelaksanaan UN di SMAK/SMTK dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan UN tahun pelajaran 2014/2015.
Sumber : http://handmadeteacher.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H