Mohon tunggu...
Handitya Danniswara
Handitya Danniswara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just For Fun

Ajining Dhiri Ana Ing Lathi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Infaq, Zakat, dan Shadaqah dalam Membantu Kehidupan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

5 April 2021   19:00 Diperbarui: 5 April 2021   19:00 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

COVID-19 yang sudah melanda dunia sejak awal tahun 2020 memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap kehidupan manusia secara menyeluruh. Perkantoran, Sekolah-sekolah, Pasar, Tempat Wisata terpaksa ditutup total untuk sementara waktu demi mencegah penyebaran virus ini agar tidak semakin meluas. Perekonomian masyarakat pun tak luput dari serangan virus yang disinyalir berasal dari Wuhan, Tiongkok ini. Tercatat banyak sekali peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan perusahaan kepada karyawannya akibat merosotnya pendapatan yang tidak mampu menutupi operational cost harian maupun bulanan perusahaan. Hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran dan pencari kerja di Indonesia.

Untuk mengatasi permasalahan pelik yang dialami oleh masyarakat saat ini, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia senantiasa menggalakkan gerakan beramal kepada sesama untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan atau sedang kesusahan. Salah satu gerakan amal ini adalah  Infaq, Zakat, dan Shadaqah. Ketiga aksi amal ini sangat dianjurkan oleh Islam sebagaimana dituliskan dalam firman Allah: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Q.S Al Mumtahanah: 8-9). Penjelasan firman Allah diatas menyatakan bahwa gerakan amal berupa Infaq, Zakat, dan Shadaqah sangat dianjurkan kepada umatnya. Karena dengan amalan ini, diyakini bisa meringankan beban saudara-saudara sebangsa dan setanah air kita yang sedang ditimpa kesusahan, khususnya kepada saudara kita yang terdampak langsung oleh Pandemi COVID-19. Selain bisa membantu sesama, beramal bisa menghapuskan dosa orang yang rajin bersedekah.

Infaq dan shadaqah bisa kita lakukan dimana saja dan kapan saja. Infaq bisa kita berikan langsung kepada orang yang membutuhkan, atau memasukkan uang ke dalam kotak amal di dalam Masjid atau tempat-tempat tertentu yang menyediakan kotak amal. Gerakan Infaq dan Shadaqah yang rutin ini sangatlah membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan pertolongan kita ditengah-tengah ganasnya COVID-19. Bukan hanya dari aspek kesehatan mereka, namun aspek ekonomi mereka juga terkena imbas yang cukup parah hingga mereka tak lagi memiliki pekerjaan untuk mencari nafkah. Infaq dan Shadaqah tidak perlu dengan nominal yang bersar, hanya beberapa ratus rupiah saja sudah cukup. Asalkan dilakukan secara rutin. Karena Allah sangat menyukai hamba-Nya yang rajin beribadah secara rutin, meskipun dengan jumlah yang tidak besar.

Kemudian Zakat. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Zakat ini hanya bisa kita keluarkan pada bulan Ramadhan menjelang memasuki bulan Syawal atau hari raya Idul Fitri. Zakat wajib hukumnya bagi umat Islam. Zakat tidak hanya sebagai kewajiban umat Islam, namun juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, dan berbagi kepada orang yang membutuhkan. Zakat dibagi menjadi dua, yakni Zakat Fitrah yang berupa 2,5 KG Makanan pokok (Beras), dan Zakat Maal yang berupa hasil pertanian, tambang, dan hasil laut. Zakat ini memiliki peran yang sangat krusial menjelang Idul Fitri, karena memberikan saudara-saudara kita sedikit bantuan agar bisa merayakan Idul Fitri dengan sukacita. Apalagi sekarang ini pandemi COVID-19 masih belum usai, sehingga dengan adanya Zakat ini memberikan bantuan-bantuan yang amat dibutuhkan oleh saudara-saudara kita di tengah musibah ini. Teruntuk masyarakat yang membutuhkan bantuan Zakat akibat pandemi COVID-19, digolongakan sebagai Ibnu Sabil, yakni seseorang yang kehabisan biaya ketika menjalani ketaatan kepada Allah SWT. Dan Semoga pandemi COVID-19 yang sudah memasuki satu tahun ini bisa segera berakhir, dan kita sebagai hamba Allah bisa beribadah dengan tenang, dan bisa beraktivitas seperti sediakala tanpa takut terserang wabah penyakit yang mematikan tersebut. Amin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun