(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.
(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 91 ayat (2)
Menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dilihat dari tabel diatas, maka akan terlihat bahwa UU Cipta Kerja membuat peraturan pemerintah menjadi lebih detail dan mempertimbangkan ukuran perusahaan. Pada pasal 90A jika upah diatas upah minimum maka berdasarkan kesepakatan dua belah pihak yang bersangkutan. Tetapi jika upah dibawah upah minimum maka diatur dengan Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) yang berisikan :
Pasal 88C (1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Pasal 88C (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Dan juga untuk upah minimum UMKM diatur secara lebih detail di dalam UU Cipta Kerja, yaitu mempertimbangkan persentase dari rata-rata konsumsi masyarakat yang didapatkan dari lembaga berwenang serta diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dari sisi perpajakan, UU Cipta Kerja Pasal 4 ayat (3) diyakini akan memberi dampak positif bagi kinerja Pasar Modal Indonesia secara jangka panjang. Perusahaan berstatus terbuka atau emiten akan mendapat keuntungan dari sisi perpajakan.Â
Sebab, perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa mendapat pajak badan lebih rendah apabila dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang disebutkan didalam UU Cipta Kerja maka dividen tersebut menjadi pengecualian dari objek pajak.Â
Baik dividen yang berasal dari dalam negri maupun luar negri. Relaksasi pajak penghasilan atas dividend tersebut dapat merangsang para pemangku kepentingan untuk melakukan investasi kembali di Indonesia atas penghasilan dividen yang diterima. Sehingga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat di Indonesia.