Mohon tunggu...
Handika Suryo
Handika Suryo Mohon Tunggu... -

Hukum | Untuk Indonesia lewat tulisan - tulisan gagasan dan opini | Tulisan hanya mewakili pendapat pribadi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hak Menyatakan Pendapat, Solusikah bagi Kasus Century?

7 Desember 2012   01:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:04 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus bail out Bank Century ini sudah bergulir selama kurang lebih tiga tahun yang saat ini masih diperiksa oleh pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam perjalanannya beberapa orang sudah dimintai keterangan bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mereka – mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah pengambil kebijakan di Bank indonesia. Meskipun dalam perjalanannya KPK sudah menetapkan tersangka – tersangka baru, tetap hal ini tidak membuat pansus pengawas kasus Century di DPR puas terhadap kinerja KPK. Pasalnya hal ini dikarenakan mereka – mereka yang menjadi tersangka bukanlah pihak – pihak yang berperan besar sebagai aktor besar dalam penalangan dana Century. Ketidakpuasan DPR terkait kinerja KPK yang hanya menetapkan tersangka Century dikarenakan karena DPR melihat ada indikasi orang nomor 2 di negeri ini yang terlibat dalam pengambilan kebijakan dalam kasus Bank Century ini.

Indikasi yang diberikan DPR kepada Boediono yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden dikarenakan pada saat sebelum menjabat sebagai wakil presiden Boediono adalah gubernur Bank indonesia yang tentunya memiliki peran besar dalam setiap pengambilan keputusan Bank Indonesia. Bahkan ketua KPK pun memberikan keterangan bahwa Wakil Presiden Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut. Melihat fakta hukum yang menjelaskan bahwa Boediono menjabat selaku Gubernur Bank Indonesia ketika kebijakan yang mempermasalahkan fasilitas pendanaan jangka pendek tersebut. Maka Boediono pun dalam hal ini dapat dimintai keterangannya oleh KPK. Tidak ada seorang warga negarapun di Indonesia yang dapat lolos dari proses hukum jika memang proses hukum tersebut harus dijalani oleh warga negara yang bersangkutan, sekalipun dia adalah Presiden. Apalagi ini menyangkut tindak pidana korupsi. Hal tersebut dikarenakan dalam ilmu hukum dikenal dengan prinsip equality before the law atau yang berarti setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum terlepas dari siapa dia dan jabatan apa yang dia miliki. Oleh karena itu, pada dasarnya seorang wakil presiden pun ketika diindikasikan bahwa ia terlibat langsung dalam suatu kasus hukum, maka ia harus menjalankan proses hukum yang berlaku. Perlu disadari bahwa pentinya menjunjung tinggi supremasi hukum di negara demokrasi seharusnya dapat menjadikan proses hukum sebagai mekanisme yang paling ideal dibandingkan dengan aspek – aspek metayuridis lainnya seperti ekonomi, sosial, budaya, bahkan politis sekalipun.

Muncul permasalahan baru dari wacana yang digulirkan oleh pansus pengawasa Century supaya DPR menggunakan salah satu hak nya yaitu Hak Menyatakan Pendapat terkait indikasi keterlibatan Boediono dalam kasus Century ini. Namun dalam pelaksanaannya hal ini menimbulkan pro kontra baik diluar ataupun didalam gedung DPR sekalipun. Sebagaimana kita tahu berdasarkan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Hak Menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan

pendapat atas:

a. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Bisa dikatakan bahwa menyelesaikan permasalahan hukum lewat jalur politis seperti ini bukanlah hal yang tepat untuk saat ini bagi kasus Century. Apalagi ini menyangkut dengan kekuasaan dan jabatan yang sangat sentral. Hak Menyatakan Pendapat yang dimiliki oleh DPR merupakan hak yang politis karena pada dasarnya DPR adalah lembaga politik secara tidak langsung yang direpresentasikan lewat perwakilan dari partai politik. Maka jangan sampai kasus Century ini dijadikan alat perebutan kekuasaan. Lembaga Eksekutif dan Legislatif merupakan lembaga politis, berbeda dengan lembaga Yudikatif yang pada dasarnya merupakan lembaga hukum. Maka, kasus hukum seperti Kasus Century ini akan lebih tepat jika diselesaikan lewat jalur hukum. Dalam hal ini biarlah KPK menyelesaikan tugasnya untuk terus mengusut Kasus Century ini karena bukan tidak mungkin sekaliber wakil presiden sekalipun memiliki hak imunitas untuk tidak diperiksa oleh KPK ketika terdapat indikasi keterlibatan seorang wakil presiden. Biarlah KPK menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang paling berwenang dalam hal ini. Dan ketika memang pada akhirnya nanti Boediono terbukti bersalah dan bertanggung jawab dalam kasus Century ini maka barulah jalur politis dapat dijalankan lewat mekanisme Impeachment yang prosesnya nantinya akan bermuara di MK.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun