Sumber daya alam memang hal yang penting sebagai kebutuhan manusia yang internal contohnya transportasi dan gas untuk kebutuhan rumah tangga sebagaimana adannya indonesia akan membuat perpanjangan #blokmahakam maka dirasakan perlu meluruskan data dan fakta yang ada. Sebagaimana diketahui diperpanjang pada tahun 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai tahun 2017. Kegiatan eksplorasi yang dilakukan pada tahun 1967 menemukan cadangan minyak dan gas bumi di #blokmahakam tahun 1972 dalam jumlah yang cukup besar. Cadangan (gabungan cadangan terbukti dan cadangan potensial atau dikenal dengan istilah 2P) awal yang ditemukan saat itu barel minyak dan gas bumi . Dari penemuan itu maka blok tersebut mulai diproduksikan dari lapangan Bekapai pada tahun 1974
Produksi dan pengurasan secara besar-besaran cadangan tersebut di masa lalu membuat Indonesia menjadi eksportir LNG terbesar di Dunia. Kini, setelah pengurasan selama 40 tahun, maka sisa cadangan 2P minyak saat ini sebesar 185 juta barel dan cadangan 2P gas sebesar 5,7 TCF. Pada akhir maka kontrak tahun 2017 diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF pada tahun 2017. Dari jumlah tersebut diperkirakan sisa cadangan terbukti (P1) gas kurang dari 2 TCF. “Jadi informasi yang disampaikan seolah-olah sisa cadangan gas pada tahun2017 sebesar 10,1 TCF dan sisa cadangan minyak jelas tidak mempunyai dasar”,.
Sebagaimana diketahui, Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja disana saat ini di #blokmahakam , yaitu TOTAL yang berpartner telah menginvestasikan setidaknya US$ 27 miliar atau sekitar Rp 250 triliun sejak masa eksplorasi dan pengembangannya telah memberikan penerimaan Negara sebesar US$ 83 miliar atau sekitar Rp.750 triliun.
Masalah perpanjangan blok Mahakam sangat erat kaitannya dengan upaya untuk menjamin dan memaksimalkan penerimaan Negara. Seandainya pemerintah bermaksud memperpanjang kontrak blok Mahakam, maka pemerintah pasti akan meminta kenaikan bagi hasil yang lebih banyak lagi dari kontrak sebelumnya. “Sisa cadangan yang ada plus fasilitas produksi yang sudah sepenuh diberikan cost recovery harus dianggap sebagai equity pemerintah sehingga split bagi hasil yang semula 70:30 untuk gas dan 85:15 untuk minyak harus dinaikkan secara signifikan untuk mengkompensasi equity pemerintah tersebut”, imbuh Gde. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah masih menimbang-nimbang siapa yang akan ditunjuk sebagai operator blok tersebut, baik opsi memperpanjang kontrak dengan perubahan split dan perubahan komposisi participating interest, maupun opsi menyerahkan operatorship ke perusahaan Nasional, yaitu Pertamina. ~handika coverzz~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H