Wah...kenapa ya kok penulis memilih judul ini, bisa-bisa kalau dibaca oleh orang yang negative thinking akan dicap pengecut nih. Untunglah judul itu tidak ada kaitannya dengan orang pacaran atau mereka yang sedang dimabuk asmara. Kumpulan esai ini masih dalam serial Anti Korupsi yang sengaja penulis sajikan secara berturut-turut mulai tanggal 7 Agustus 2023 setiap hari sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 sehingga nantinya akan genap ada 25 tulisan. Penulis sangat percaya bahwa pembaca yang budiman adalah orang-orang yang berada dalam satu barisan untuk kita beramai-ramai memberantas korupsi di Indonesia.
      Ada 10 Act of Corruption (tindak pidana korupsi) yang hendak penulis sajikan, mari kita pelajari bersama supaya kita makin paham, peka dan berjanji dengan sepenuh hati untuk tidak ikut-ikutan melakukan perbuatan busuk itu karena kita cinta NKRI; apa saja itu? Berikut penjelasan singkatnya:
1. Money Politic;
Politik uang adalah  suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih ataupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum (bisa berupa uang atau barang).
2. Plagiarism;
 Berasal dari kata  plagiat, yaitu menggunakan tulisan/pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah pendapatnya sendiri. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan catatan yang cukup.
3. Fraud;
Fraud pada dasarnya merupakan serangkaian ketidakberesan (irregularities) dan perbuatan melawan hukum (illegal act) yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan guna mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.
4. Gratification;
Gratifikasi (kepuasan yang bersifat instan) karena  diperolehnya uang suap/ uang sogok/uang semir. Orang yang menerimanya adalah dia yang hanya berpikir tentang saat ini (kepuasan saat ini) dan hanya tentang di sini.
5. Nepotism;