Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KPK You are Not Alone

27 Agustus 2023   23:37 Diperbarui: 27 Agustus 2023   23:50 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Yes correct (ya betul), lembaga anti rasuah ini dalam eksistensinya  tidaklah sendirian. KPK adalah institusi resmi yang dibentuk pada tanggal 29 Desember 2003, pada masa pemerintahan presiden Megawati Soekarno Putri, beliaulah pencetus lahirnya KPK di Indonesia. Adapun dasar hukumnya adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketika itu tugas Kepolisian dan Kejaksaan dipandang perlu didampingi sebuah institusi supaya dapat bertindak lebih efektif. Adapun yang menjadi ketua pertamanya adalah Bapak Taufiequrachman Ruki, dan akan berganti setiap lima tahun.

Adapun peran dan tugas KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi itu juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Pada Pasal 6, Tugas KPK disebutkan: (1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; (5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sedangkan kewenangan KPK diatur pada Pasal 7: (1) Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; (2) Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; (3) Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; (4) Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (5) Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya  ada Pasal 8, 11, 12, 13, 14 yang kesemuanya itu penting untuk kita pelajari dengan saksama supaya tidak terjadi salah paham atau sesat pikir, karena sebagai WNI yang baik dan benar harus mendukung sepenuhnya kepada KPK agar korupsi lenyap dari bumi Nusantara tercinta ini. Menuju Indonesia emas diusianya yang se-abad nanti di tahun 2045, siapapun pemimpinnya harus tegak lurus mengutamakan kejujuran dan menjunjung tinggi integritas (Integrity yes -- corruption no!). Presiden Joko Widodo telah mencontohkan dan menjalankannya, karena pemerintahan yang bersih itu pastinya berwibawa.

Adapun institusi lain yang mendukung kinerja KPK adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Di ke dua institusi tersebut terdapat pejabat-pejabat yang diakui kejujurannya dan benar-benar meninggalkan nama baik yang sangat penulis kagumi. Masih ingat dengan sosok Jenderal Polisi (Purn) Drs. Hoegeng Iman Santoso, beliaulah salah satu tokoh Kepolisian Indonesia  (pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-5). Beliau terkenal sebagai Polisi paling berani dan jujur, yang telah membuktikan dirinya memang tidak bisa dibeli dan tidak sudi menerima suap dalam bentuk apa-pun. (Bapak Hoegeng wafat pada  tanggal 14 Juli 2004 pada usia 82 tahun).

Pada institusi Kejaksaan, masih ingat dengan sosok yang satu ini, Bapak Baharuddin Lopa, Jaksa Agung yang sangat jujur dengan pola hidup sederhana yang betul-betul patut kita teladani. Beliau sangat ekstrem dalam menegakkan keadilan sehingga Presiden Gusdur pun mempercayainya  untuk memegang jabatan strategis. Kata-kata/ucapan beliau (yang sungguh luar biasa): 'Jangan coba-coba menyuap para penegak hukum, apapun alasannya'; 'Jangan berikan uang kepada para jaksa! Baharuddin Lopa telah menetapkan standar yang tinggi bagi para jaksa dalam menegakkan keadilan.

Masih ada satu nama lagi yang penulis kagumi, yaitu Artidjo Alkostar, beliau sangat layak dijadikan panutan para hakim di Indonesia. Bapak Artidjo dan dua rekannya yakni Hakim Agung  Bismar Siregar dan Andi Andojo Soetjipto adalah tiga Hakim Agung yang terkenal jujur sehingga ada yang menjuluki 'Pendekar Hukum'. Sosok Artidjo selalu bikin gentar koruptor, seorang pekerja keras yang cerdas dan amanah. Indonesia tidak boleh kehilangan orang-orang seperti yang penulis sebutkan tadi. Siapapun yang dipercaya untuk menjabat ia harus mempunyai standar moral yang tinggi dan anti korupsi. Pendek kata, kita tidak boleh kompromi dengan perilaku busuk tersebut!

Sinergi dan Kolaborasi

 Alangkah kerennya jika Indonesia bebas korupsi, ayo bangkit lawan korupsi, saatnya generasi muda peduli, jadilah pemberani (berani karena benar), junjung tinggi kejujuran, sebab kepada siapa lagi bangsa ini akan melimpahkan tugas-tugas masa depan yang harus dipikul bersama. Karpet merah sudah tergelar, kepemimpinan dan keteladanan sudah diberikan, jangan tunggu-menunggu dan sia-siakan waktu, esok pasti ada tantangannya lagi dan sangat mungkin akan lebih rumit. Wujudkan visi Indonesia emas 2045 mulai dari sekarang juga dengan bekerja keras dan bekerja cerdas (work hard and work smart). Di Indonesia melimpah Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM), bonus demografi harus kita syukuri sebagai anugerah dari Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, orang muda dilarang malas agar masa depan-mu gemilang.

 Sebagai pendidik (guru/dosen), tetapkan tujuan yang jelas, canangkan target ke depan, beri perhatian khusus di bidang pendidikan dengan meluaskan kesempatan akses pendidikan yang lebih tinggi. Jangan malah menjadi koruptor di bidang pendidikan, sekalipun sistem pendidikan masih tinggi kompleksitasnya dan kurangnya transparansi dalam tata kelola pendidikan. Tetap lakukan sinergitas dan kolaborasi di antara penegak hukum (KPK, Polisi, Jaksa dan Hakim) supaya segera terwujud kesejahteraan yang kita idam-idamkan bersama. Sehat rakyatnya - maju pendidikannya -- lenyap korupsinya; semoga!

Jakarta, 27 Agustus 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun