Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Strategi Jitu Membasmi Korupsi

22 Agustus 2023   11:59 Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:59 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

            Sebagaimana kita ketahui bahwa kata strategi berasal dari strategos (Bahasa Yunani) yang berarti jenderal atau panglima, jadi strategi ialah ilmu kejenderalan (kepanglimaan). Strategi dalam pengertian kemiliteran ini berarti cara penanganan seluruh kekuatan militer untuk mencapai tujuan perang, sedangkan tujuan perang itu sendiri tidak ditentukan oleh militer namun militer itu harus memenangkannya. Di sini penulis tak hendak berperang dalam arti mengirim tentara ke medan perang, akan tetapi mengajak semua pihak untuk 'memerangi' korupsi, sebab korupsi itu perilaku busuk, kotor dan merusak.

            Pada kesempatan ini penulis mengajak kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan benar bersama KPK untuk membasmi korupsi dan menghukum koruptor seberat-beratnya. Hukum harus ditegakkan, tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih serta tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ayo para aparat penegak hukum yang ada di Indonesia, kita belajar dari negara-negara tetangga yang berani menghukum koruptor, kalau perlu dengan hukuman mati. Ayo bersih-bersih biar Indonesia melaju maju menuju tahun emas 2045, sejajar dengan negara maju lain di dunia ini.

            KPK you are not alone (KPK engkau tidak sendirian), engkau tidak perlu mengangkat senjata ke medan perang (seperti jaman Perang Dunia I dan II dahulu), kalau masing-masing kita (seluruh WNI) tidak melakukan korupsi, itu saja sudah cukup! Pernah penulis utarakan bahwa memberantas korupsi itu harus dimulai dari diri sendiri masing-masing, kemudian ke lingkungan yang lebih besar dan lebih besar lagi (keluarga, RT, RW dan seterusnya sampai ke pejabat negara). Jadilah suri-tauladan kejujuran di mana saja -- kapan saja dan kepada siapa saja. Jadilah 'pemberani' untuk urusan bela negara, bangkit lawan korupsi!

            Saatnya generasi muda peduli karena Anda-lah penerus tongkat estafet kepemimpinan di masa yang adakan datang. Mulai-lah sekarang juga, take action now-not tomorrow. Sekarang susah tapi besuk lebih susah lagi karena korupsi itu adalah kejahatan yang luar biasa, jadi harus ditangani secara luar biasa juga. Katakan kepada diri kita masing-masing, integrity yes -- corruption no! (integritas ya -- korupsi tidak!). Segera bertindak dan jangan cuma duduk diam di kursi, ubah cara kerja kita sekarang juga, jangan buang-buang waktu karena waktu adalah nyawa (time is life). Segera tinggalkan zona nyaman (comfort zone), bangkitkan motivasi internal dan berilah auto sugesti yang membara di dada.

            Memang korupsi masih menjadi masalah yang kompleks dibanyak negara, tak terkecuali Indonesia karena Indonesia merupakan negara dengan indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi. Korupsi di Indonesia sangat erat kaitannya dengan aspek suap, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana yang lazim dilakukan oleh pihak pegawai pemerintah dan pegawai swasta. 

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berbagai strategi, tidak cukup hanya dengan satu komitmen melainkan harus komprehensif baik secara preventif maupun represif supaya benar-benar jera. Membuat jera para koruptor itu supaya tidak menjadi koruptor kambuhan karena perilaku koruptif itu selain merusak sendi-sendi kehidupan berbagsa dan bernegara, korupsi juga sangat merusak sistem perekonomian. Sekalipun negara kita kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) namun, apabila dikelola dengan perilaku koruptif maka akibatnya tidak bisa mencapai kemakmuran dan kesejahteraan sehingga semua potensi kekayaan itu seperti tidak ada artinya.

            Diterbitkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan ke dua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas KPK sebagaimana tertera pada Pasal 6: KPK bertugas melakukan (a) Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; (b) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; (c) Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara; (d) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; 

(e) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; dan (f) Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan begitu KPK itu punya 'taji', maka katakan: 'Siapa takut?' Jalankan tugas seoptimal mungkin dengan amanah, Allah menyertai-mu!

Buang Koruptor Pada Tempat-nya

            Pertanyaannya, di mana tempat yang paling cocok untuk koruptor? Silahkan pembaca yang budiman, yang cinta NKRI dan yang anti korupsi menjawabnya. Kalau Anda menjawab dengan pemiskinan dan perampasan aset koruptor itu efektif, mari kita dukung agar segera RUU Perampasan Aset Koruptor disetujui dan disahkan supaya dapat dilaksanakan. KPK mendukung penuh keberadaan RUU tersebut, bagaimana dengan kita (Anda dan saya)? Terus begerak, jangan pasif, perjuangan belum berakhir. Sebagai guru/dosen, kelola matakuliah Pendidikan Anti Korupsi se-efektif dan semenarik mungkin, tidak hanya sebatas knowledge (pengetahuan) melainkan usahakan merasuk sampai ke ranah afektif, karena attitude is everything (attitude artinya sikap).

            Untuk mengakhiri tulisan ini, penulis katakan: 'Jangan biarkan negeri ini penuh tikus; lenyapkan tikus-tikus koruptor sampai ke akar-akarnya!

Jakarta, 22 Agustus 2023

Salam penulis: E. Handayani Tyas, dosen Universitas Kristen Indonesia; tyasyes@gmail.com 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun