Oleh karena itu, melalui sula pendidikan KPK bermaksud membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi dan sekalgus membangun perilaku anti korupsi. Salah satu bentuk edukasi anti korupsi adalah diterbitkannya Permenristek Dikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Melalui Peraturan Menteri ini, perguruan tinggi negeri dan swasta wajib menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi untuk para mahasiswanya.
Setiap warga masyarakat Indonesia diharapkan menjadi agen perubahan (agent of change) anti korupsi, karena dengan peran serta masyarakat itu dapat mengurangi tindak pidana korupsi dan akhirnya punah dari bumi pertiwi. Kepada aparat penegak hukum hendaknya bertindak tegas terhadap pelaku (tidak tebang pilih). Hidup di negara hukum, benar-benar hukum harus diberlakukan sebagai panglima yang dapat melindungi masyarakat dari ketidakadilan.Â
Hukum harus dijadikan pedoman utama dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Penegakan hukum akan mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta masyarakat yang aman, tenteram dan harmonis.
Akhirnya, penulis menutup tulisan ini dengan himbauan: 'Perbanyak edukasi mengenai bahaya korupsi, perkuat peran KPK dan pulihkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara yang bersih!'
Jakarta, 20 Agustus 2023
Salam penulis: E. Handayani Tyas, dosen Univ. Kristen Indonesia; tyasyes@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H