Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merdeka Indonesiaku, Bebas Korupsi Harapanku

17 Agustus 2023   20:15 Diperbarui: 17 Agustus 2023   20:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini tepatnya Kamis tanggal 17 Agustus tahun 2023, yang berarti sudah 78 tahun Indonesia merdeka. Suatu anugerah yang luar biasa dari Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu jelas terbukti dalam alinea ke tiga Pembukaan UUD 1945: Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Jadi jelas-lah bahwa melalui kerja keras, tekad bulat, semangat yang luar biasa serta doa yang terus dipanjatkan, akhirnya dengan penuh rasa syukur rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia kali ini semarak diperingati di mana-mana, lagu-lagu perjuangan dinyanyikan disetiap upacara, mengheningkan cipta mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur melawan penjajah membuat merinding, suasana ramai dan meriah, sang merah putih dan berbagai pernak-pernik aksesoris dengan nuansa warna merah putih berkibar sebulan penuh di bulan Agustus ini, berbagai perlombaan digelar, permainan tradisional, hiburan, acara syukuran yang kreatif seperti makan dengan bungkus nasi daun jati, makan bersama dengan alas daun pisang bermeter-meter panjangnya. Semua itu menunjukkan betapa bahagianya rakyat Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

 Momen memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, semua masyarakat pada berlomba-lomba menunjukkan rasa suka citanya dengan menghias rumah, kantor, sekolah, jalanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lain dengan ornamen serba merah-putih. Adapun tema yang diusung dalam peringatan HUT RI ke-78  adalah: 'Terus Melaju Untuk Indonesia Maju'. Sebagai bangsa yang bersemboyan mau maju dan terus melaju, maka jangan berhenti berpikir dan bertindak, terus-lah melanjutkan perjuangan dan pembangunan, berkolaborasi memanfaatkan momentum ini untuk mewujudkannya. Supaya Indonesia emas yang sudah kita mimpikan bersama itu menjadi kenyataan pada se-abad Indonesia di tahun 2045.

Nah.....kalau pada tiga alinea di atas penulis membeberkan rasa syukur dan suka cita kemerdekaan yang kita alami bersama, maka untuk selanjutnya rasa sedih yang mendalam juga penulis alami karena Indonesia belum bebas dari korupsi. Oleh karena itu, tak henti-hentinya penulis menyuarakan tindak tegas koruptor, basmi habis sampai ke akar-akarnya dan rampas seluruh asetnya, biar jera, bikin dia miskin, biar tahu rasanya bagaimana menjalani hidup miskin. Perbuatan koruptor itu benar-benar bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma kejujuran, sosial, hukum dan agama. Ditinjau dari sisi manapun perilaku koruptif itu busuk maka pantas kalau dikatagorikan sebagai perbuatan luar biasa.

Sanksi sosial harus menjadi salah satu 'alat' yang memberikan efek jera kepada koruptor, karena para koruptor itu sepertinya tidak menunjukkan rasa malu dan takut saat dirinya ketahuan dan ditangkap. Perilaku koruptif itu berdampak sangat buruk dan sangat merusak kestabilan ekonomi dan keamanan negara. Berbagai hak masyarakat yang seharusnya disalurkan menjadi tidak tercapai, contohnya penyelewengan bansos (bantuan sosial). Kok tega-teganya bantuan sosial dikorup, benar-benar keji perbuatan tersebut!

Sebetulnya negara cq KPK telah mengupayakan langkah-langkah untuk mempersempit peluang tindakan korupsi, seperti langkah preventif, langkah detektif, hukuman penjara seumur hidup, denda yang besar jumlahnya dan tinggal hukuman mati saja yang belum. Namun, tidak tertutup kemungkinan apabila harus ditempuh dalam keadaan tertentu. Sedangkan untuk langkah detektif juga sudah diupayakan seperti perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional, namun hasilnya belum-lah signifikan.

Efek Jera Yang Efektif

Seperti apa itu? Pada dasarnya hukuman mati bagi para koruptor telah ada UU nya. Bagusnya untuk segera direalisasikan, jangan hanya sebatas wacana belaka! Kalau penulis minta pendapat kepada mahasiswa di kelas, selalu ada jawaban pro dan kontra. Sebagian berpendapat setuju dengan hukuman mati seperti yang dilakukan di negara China. 

Sudah sangat banyak para koruptor yang mengalami eksekusi ini, mulai dari ditembak, digantung hingga disuntik mati. Eksekusinya dilakukan di lapangan terbuka dan diperlihatkan kepada masyarakat supaya menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang berkehendak melakukan korupsi. Namun, sebagian mahasiswa tidak menyetujuinya dengan alasan HAM.

Fakta menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi dan politik di China tidak menentu sebelum diberlakukannya hukuman mati bagi para koruptor, karena hukuman sebelumnya tidak membuat jera. Akan tetapi setelah diterapkan hukuman mati dengan tegas, terbukti perekonomian dan politik di China kian maju dan kini bahkan disegani oleh negara-negara lainnya. Hukuman potong tangan juga sudah diterapkan dibeberapa negara seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam dan hasilnya terbukti di negara tersebut minim koruptor dan pencuri. Apakah kejam, tentu saja tidak karena ada sejumlah persyaratannya. (harus dibedakan antara kejam dan tegas).

Akhirnya mari kita pikirkan dan renungkan bersama, NKRI bebas korupsi adalah impian yang harus menjadi kenyataan. Diusianya yang sudah 78 tahun ini layak-lah kalau Indonesia dikatakan sebagai negara maju, mari tanggalkan sebutan negara sedang berkembang. Pemilu yang tinggal menghitung hari (180 hari lagi menuju 14 Februari 2024) harus berlangsung demokratis, jujur, adil dan damai. Indonesia segera akan menemukan/mendapatkan pemimpin yang mumpuni dan mampu memberantas korupsi!

Jakarta, 17 Agustus 2023

Salam penulis: E. Handayani Tyas, dosen UKI; tyasyes@gmail.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun