Mohon tunggu...
E HandayaniTyas
E HandayaniTyas Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

BIODATA: E. Handayani Tyas, pendidikan Sarjana Hukum UKSW Salatiga, Magister Pendidikan UKI Jakarta, Doktor Manajemen Pendidikan UNJ Jakarta. Saat ini menjadi dosen tetap pada Magister Pendidikan Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada Apa dengan Hukuman Mati?

10 Agustus 2023   22:32 Diperbarui: 10 Agustus 2023   22:45 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam sepekan ini media masa dipenuhi dengan berita-berita tentang terjadinya 'diskon' hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, yaitu kasus Ferdy Sambo yang sangat fenomenal itu. 

Bersama dengan kawan-kawannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Josua Hutabarat, semuanya mendapat 'korting' dari Mahkamah Agung. Ada Putri Candrawathy (istri Ferdy Sambo), ada Ricky Rizal , ada Kuat Makruf, semuanya mendapat keringanan hukuman sehingga mengakibatkan kekecewaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Pada kesempatan ini penulis tak hendak ikut-ikutan membahas hal di atas, melainkan penulis fokus pada hukuman mati bagi pelaku tindak pidana luar biasa seperti tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia. 

Hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok. Hal ini bukannya mengarah pada penghapusan hukuman mati karena mengabaikan pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebuah pertanyaan menggelayut dibenak penulis, mengapa hukuman pidana mati di Indonesia masih tetap dipertahankan? Setelah penulis pikirkan dengan saksama, kiranya layak bahwa tujuan Indonesia mempertahankan pelaksanaan pidana mati adalah untuk melindungi keamanan dan kepentingan publik di samping menjalankan konvensi internasional mengenai Hak Asasi Manusia. 

Sekalipun HAM merupakan alasan mendasar bagi negara-negara di dunia untuk menghapuskan pidana mati. (hak hidup manusia adalah otoritas Yang Maha Kuasa).

Oleh beberapa orang hukuman mati dianggap sebagai salah satu cara untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang membahayakan  atau merusak dan mengurangi risiko kejahatan berulang (penjahat kambuhan). 

Penerapan hukuman mati diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan yang dalam hal ini penulis contohkan adalah perilaku koruptif yang sungguh-sungguh berpotensi mengahancurkan masa depan negara dan seluruh rakyatnya. Seperti koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan pembunuhan..

Terlepas dari adanya pro dan kontra tentang hukuman mati, ketegasan itu penting diterapkan agar pelaku jera dan berpikir berulangkali sebelum melakukannya. Hukum dan keadilan harus ditegakkan dengan tidak pandang bulu, artinya berlaku rata bagi siapa saja. 

Coba saja seandainya kata TEGAS itu dibuang S nya atau S nya dipeti es kan, jadilah kata TEGA, yaitu antara tega dan tidak tega-an. Penulis tidak bermaksud kejam dalam hal ini, namun lihatlah Tiongkok. Di negeri tirai bambu ini benar-benar tidak mengenal kompromi terhadap kejahatan-kejahatan yang dianggap merusak negara.

Vonis Dor untuk Akhiri Koruptor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun