Hari ini kita di buat tertawa oleh dagelan yang di ciptakan dalam sidang kasus suap Dirjen Hubla Antonius Tony Budiono. Karena di dalam sidang tersebut terungkap "pengembalian uang dari saksi yang berlebih,"
Adalah Wisnoe Wihandani, Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi pada Ditjen Hubla yang mengaku mengembalikan duit ke KPK tapi kelebihan, seharusnya Windani mengembalikan duit itu Rp.400 juta, tapi saksi mentransfer ke Rekening KPK justru Rp.440 Juta,
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jelas di sebut Wihandani menerima RP 400 Juta, dari Terdakwa suap Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Juli 2017.
Jaksa Bertanya :
Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, uang disebut sebagai tanda terima kasih karena proyek Tanjung Emas sudah selesai Anda terima Rp 400 juta, lalu kok dikembalikan Rp 440 juta?"
"Saya tanya sama suami saya, duit hasil sawah orang tua ke mana ya, apa jangan-jangan ikut ke KPK, ya. Memang seharusnya disimpan di bank, Jawab Wisnoe Wihandani.
Jika hal seperti di atas bisa terjadi, kira-kira siapa yang lucu. KPK atau Saksi, atau mungkin dua-duanya yang kocak.? Kita bayangkan jika kelebihan yang di kirim ke KPK adalah Gabahnya atau mungkin berasnya, pastinya gedung KPK menjadi penuh, untung saja sawah dari orang tua saksi sudah di jual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H