Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) adalah salah satu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai wadah untuk memberdayakan masyarakat kecil. Ada beberapa macam LKMS, yaitu Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Koperasi Syariah. LKMS biasanya berada pada lingkungan di mana masyarakatnya masih tergolong menengah ke bawah karena tujuannya adalah untuk mengembangkan usaha-usaha masyarakat sekitar dan meningkatkan pendapatannya.
Sayangnya LKMS sebagai Lembaga keuangan yang mewadahi masyarakat sekitar meningkatkan pendapatan masih banyak memiliki permasalahan. Permasalahan tersebut bisa berasal dari permasalahan eksternal dan internal. Permasalahan eksternal contohnya adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang LKMS. Sedangkan permasalahan internal contohnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM).
SDM dalam LKMS sangat memiliki peranan penting dalam pengelolaan LKMS itu sendiri. Jika melihat fenomena yang terjadi saat ini, masih banyak LKMS yang memiliki SDM yang masih belum paham tentang bagaimana keuangan syariah. LKMS seharusnya memiliki SDM yang kompeten dan mengerti bagaimana keuangan syariah tersebut dan bagaimana pengelolaan suatu lembaga sesuai dengan konsep syariah.
Selain kurangnya pengetahuan terhadap bagaimana pengelolaan keuangan syariah, SDM di LKMS juga masih belum professional.
Jika dari pengelola LKMS sendiri masih belum paham mengenai konsep keuangan syariah, tentunya hal tersebut akan menghambat pengembangan LKMS itu sendiri. Selain itu, jika SDM-nya saja tidak mengerti bagaimana pengelolaan LKMS, bagaimana nasabah bisa memahami dengan jelas tentang apa itu LKMS dan bagaimana untuk meningkatkan pendapatannya. Padahal seharusnya LKMS harus mampu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dengan memberikan pemahaman yang jelas tentang sistem yang ada di LKMS.
Untuk mengatasi hal tersebut, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh LKMS untuk meningkatkan SDM-nya. Sebelum merekrut pegawainya, LKMS seharusnya melakukan seleksi yang lebih ketat lagi. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengetahui terlebih dahulu apakah calon pegawai tersebut memiliki setidaknya pengetahuan terkait keuangan syariah.
Jika calon pegawai sudah memiliki setidaknya beberapa pengetahuan mengenai bagaimana sistem LKMS, lembaga bisa mengadakan pelatihan dan workshop yang wajib untuk pegawai dan calon pegawai. Adanya pelatihan dan workshop secara tidak langsung akan meningkatkan kemampuan pegawainya karena lebih mendapatkan pengetahuan. Di samping itu, harus ada juga praktik secara langsung yang bisa dicontohkan pada pegawai dan calon pegawai serta harus sering melakukan sharing ilmu antar pegawai. Selain meningkatkan pengetahuan, hal tersebut juga tentunya akan mempererat pegawai satu sama lain.
Jika pegawai LKMS sudah memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mengelola LKMS, tentunya akan berpengaruh kepada perkembangan LKMS dan pemberdayaan masyarakatnya. Jika LKMS sudah memiliki pegawai yang mumpuni, LKMS juga sangat perlu untuk melihat bagaimana kinerja SDM-nya. Jika SDM-nya memiliki track record yang baik, LKMS seharusnya memberikan insentif agar pegawai lebih semangat dalam menjalankan kerjanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H