Sejumlah elemen masyarakat di Kota Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah menggelar diskusi menyoal keberadaan tambang emas tradisonal yang tak berizin. Mereka mendesak agar pemerintah menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Ini imbas musibah delapan pekerja tambang terjebak di dalam lubang galian.
DISKUSI tersebut diadakan Sabtu, 27 Juli 2023 mulai pukul 16.00 WIB hingga 18. 00 WIB. Dalam diskusi yang diadakan spontan di Taman Literasi Purwokerto, saya berperan sebagai penulis notulen.Bagaimana jalannya diskusi?
Anggota grup Forum Peduli Banyumas (FPB) pada Sabtu pagi spontan melontarkan rencana ingin menggelar diskusi mengangkat musibah nahas di lokasi tambang emas tradisional grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah.Â
Seperti diberitakan, ada delapan pekerja tambang asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjebak di dalam lubang galian sejak
Selasa (25/7) malam. Hingga Minggu (30/7) pagi, tim penyelamat belum berhasil mengevakuasi para penambang nahas tersebut. Berita tentang musibah tersebut bisa dibaca : Delapan penambang asal Kabupaten Bogor terjebak di Banyumas.Â
Diskusi dihadiri oleh anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, advokat, tokoh masyarakat, jurnalis, dan mahasiswa. Ada sekitar 20-30 orang duduk lesehan mengikuti diskusi.Â
Diskusi diawali dengan kajian regulasi yang disampaikan oleh Eddy Wahono, pengamat dan pegiat lingkungkan. Menurutnya, keberadaan tambang emas di lokasi musibah adalah illegal karena tidak berizin. Kemudian anggota DPR RI, Wastam dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Bachrudin, mengatakan akan mengambil peran sesuai dengan kewenangan yang disandangnya. Menurut mereka musibah di Pancurendang patut menjadi evaluasi.
Diskusi tersebut juga menyorot dari aspek lingkungan, sosiologis, dan tinjauan hukum. Tinjauan dari bidang lingkungan disampaikan oleh Dhani 'Kuncung' Armanto dari LSM Kompleet yang menyoroti dampak buruk penambangan emas menggunakan merukuri bagi lingkungan dan masyarakat.Â
Dari diskusi tersebut, tergambar potensi kandungan emas di tambang-tambang tradisional tak berizin tersebut perlu dilakukan kajian/penelitian. Peserta juga mendiskusikan kompleksitas keberadaan tambang emas tersebut dari sisi aturan, dampak bagi kesejahteraan warga, ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Seperti diketahui, keberadaan tambang emas tradisional dengan model menggali kedalaman tanah hingga ratusan meter banyak dilakukan di Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar, Desa Darmakradenan dan Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang. Untukdi desa Paningkaban dan Darmakradenan berada di daerah perbukitan, sedangkan di Pancurendang berada di dekat aliran sungai Tajur.Penambang masuk ke dalam lubang bawah tanah untuk mengikuti jalur serbuk emas yang kemudian dikumpulkan dan diolah.
Seruan agar pemerintah kabupaten segera mengambil langkah penutupan kegiatan diserukan dari diskusi tersebut. Dari kajian hukum, advokat Aan Rohaeni meminta agar pemerintah menghentikan aktivitas penambangan emas tersebut dan aparat penegak hukum melakukan pengusutan. Kemudian dari aspek sosiologis, Wakil Dekan III FISIP Unsoed, Tri Wuryaningsih menyoroti perlunya edukasi bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.