Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Tiga Hal Antisipasi Tabrakan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

18 Juli 2023   23:37 Diperbarui: 18 Juli 2023   23:50 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar video tabrakan KA Brantas dengan truk di Semarang, 18 Juli 2023. dok pri

Innalillahi wainnaillaihi rojiun..malam ini, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 19.32 WIB terjadi laka kereta api di perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang. Ngeri..semoga musibah seperti ini bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi.

SAYA yang sering bepergian menggunakan jasa angkutan kereta api (KA) jadi merasakan khawatir. Juga berempati dengan para penumpang di KA 112 Brantas yang mengalami musibah malam ini. Dari peristiwa tersebut saya membuat tulisan ini. Terinspirasi dua hal. 

Pertama dari musibah yang baru terjadi. KA Brantas relasi Jakarta-Blitar tertemper truk tronton di perlintasan sebidang. Truk terseret hingga masuk mulut jembatan Banjir Kanal Barat dan menimbulkan kobaran api cukup besar. Dari video yang beredar, api membesar di lokomotif dan gerbong satu. Pasca tabrakan, terlihat sejumlah penumpang meloncat dari pintu gerbong satu. Semoga tidak ada korban jiwa. Berita tersebut dapat dibaca disini : KA Brantas tabrak truk di perlintasan Madukoro, Semarang.

Kejadian kedua adalah peristiwa laka kereta yang dialami bapak mertua saya. Sekitar tahun 1993, mobil bak terbuka yang dikemudikan bapak mertua saya tertabrak KA di perlintasan sebidang tanpa palang. Innalillahi wainnaillaihi rojiun, dua penumpang bernasib nahas, bapak mertua saya masuk rumah sakit dan bisa kembali pulih.

Dua kejadian di atas menjadi contoh. Adanya potensi laka kereta di perlintasan sebidang. Sebagai informasi, di wilayah Daop 4 Semarang terjadi sekitar 49 kasus laka kereta di perlintasan antara bulan Januari-September 2020. Hal ini tentu mengkhwatirkan, baik bagi pengguna jasa kereta api maupun pengguna jalan raya. 

Sejauh ini, KA masih disebut sangat nyaman untuk perjalanan darat. Cepat dan bebas macet. Karena itu, potensi terjadinya kecelakaan patut ditekan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa perjalanan kereta api adalah prioritas. Pengguna jalan raya harus mengutamakan KA melintas. Maka, di perlintasan yang saat ini masih sebidang dibuat palang pintu pengaman. Fungsinya menutup dan menghentikan arus lalu lintas jalan raya ketika rangkaian KA akan melintas. Dalam kondisi ini, para pengguna jalan diimbau untuk tertib dan sabar menunggu hingga KA melintas dan palang pintu membuka.

Idealnya, sesuai amanat UU Perkeretaapian di atas, perlintasan KA dibuat tidak sebidang atau memotong jalan raya. Misalnya dibuat jembatan / flyover atau dibuat terowongan / underpass. Dengan demikian, saat KA melintas maka arus lalu lintas jalan raya bisa tetap lancar. 

Namun, hal ini belum serta merta bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Masih dijumpai banyak perlintasan KA yang memotong jalan raya. Malah di beberapa pelosok desa, masih dijumpai adanya rel kereta api tanpa palang atau juga tanpa petugas sukarelawan.

Dari pengamatan saya, beberapa hal yang patut dijadikan evaluasi untuk mengantisipasi berulangnya laka kereta dengan pengguna jalan raya di perlintasan KA sebidang adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun