Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dimaknai sebagai sarana integrasi bangsa. Apa maknanya?
Keanekaragaman budaya dan kerawanan konflik sosial berpotensi memecah persatuan dan kesatuan. Perjalanan panjang sejarah bangsa kita menunjukkan sering terjadi konflik akibat perebutan kuasa, perbedaan budaya, suku, berlatar belakang agama, dan permasalahan sosial.
Karena perbedaan tersebut harus benar-benar dijaga, dirawat, dan dipertahankan dalam bingkai Negara Kesatuan.
Pemilu merupakan sarana perebutan konflik yang legal. Disebut legal, karena sebagai mekanisme untuk mempertahankan kekuasaan atau merebut kekuasaan yang diatur dalam regulasi/undang-undang. Pemilu 2024 mengangkat tema Sarana Integrasi Bangsa.
Kenapa disebut demikian?
Adalah terkait desain keserentakan Pemilu yang berkaitan sebagai perwujudan integrasi bangsa.
Ulasan ini merujuk pada pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada komitmen bertajuk: Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa, saat Peluncuran Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Komentar Hasyim dapat disaksikan melalui channel Youtube KPU RI https://www.youtube.com/watch?v=9vtid7aP21U&t=2445s.
"Tema yang diangkat bersama-sama adalah pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Pemilu pilkada arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk mempertahankan dan meraih kekuasaan. Desain keseretakan yang kita kaji nampaknya bisa sebagai sarana integrasi bangsa," kata Hasyim Asy'ari.
Seperti kita ketahui, Pemilu 2024 adalah keserentakan pertama dalam sejarah bahwa antara Pilpres dan Pilkada dilaksanakan dalam satu tahun. Baru pertama terjadi. Sebelumnya di Pemilu 2019 juga serentak, namun serentak untuk lima kotak atau lima jenis surat suara.
Baru di 2024 mendatang, desain keserentakan Pilpres dan Pilkada terjadi dalam satu tahun. Yakni, pada 14 Februari 2024 akan melakukan lima jenis pemilihan untuk Presiden dan wapres, anggota DPD, dan tiga pemilu legislatif DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabuaten.