Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Kenapa Pemilu dan Pilkada 2024 Sarana Integrasi Bangsa?

7 Juli 2023   16:37 Diperbarui: 9 Juli 2023   00:06 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 bagi masyarakat desa.dok pri

Sedangkan pada 27 November 2024 akan dilakukan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi (1 provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengadakan pemilihan Gubernur) dan di 514 kabupaten/kota.

Dalam hal hasil Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, khususnya terkait pemenang pemilu legislatif memiliki kaitan dengan tahapan Pilkada 2024. Khususnya dalam hal kewenangan partai politik mengusung calon gubernur/wagub dan bupati/wabup serta walikota/wakil walikota.

Diatur PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 5 bahwa partai politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian, hasil Pemilu 2024 yang diperkirakan akhir Maret sudah bisa diketahui hasilnya akan mempengaruhi pencalonan Pilkada 2024.

Dari Pasal 5 di atas, dimungkinkan terjadi dua hal: pertama, ada parpol pemenang pileg untuk mengusung calon tanpa koalisi dan kedua, parpol akan membangun koalisi untuk memenuhi ambang persyaratan pencalonan kepala daerah. Kondisi inilah yang menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sebagai desain terjadinya integrasi atau penyatuan kepentingan politik.

Dicontohkan sederhana, partai politik saat pilpres membentuk koalisi X dan Y. Koalisi X beranggotakan Parpol A, B, dan C. Kemudian koalisi Y beranggotakan parpol E, F, dan G.

Kemudian pada saat Pilkada, peta koalisi tersebut memungkinkan berubah/berbeda menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Sehingga peta koalisi Pilkada akan berbeda dengan koalisi Pilpres.

Bisa jadi, pada saat koalisi pilpres berseberangan, namun pada saat pilkada justru berada dalam satu koalisi. Hal ini seperti pendapat Ketua KPU RI periode 2022-2027 di bawah ini:

"Pilihan boleh berbeda, berlawanan. Lawan dalam politik bisa silih berganti. Tidak ada kawan dan lawan yang abadi dalam pemilu dan pilkada. Pada saatnya, masing-masing kita akan mencari koalisi dan kawan dalam pemilu ataupun pilkada. Ini yang kita maknai pemilu dapat kita gunakan sebagai sarana integrasi bangsa," kata Hasyim.

Semoga Pemilu dan Pilkada 2024 akan terus membuat Indonesia kuat. Aamiin. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun