Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ramai-ramai Mengkritisi Draft PKPU Pemungutan Suara Pemilu 2024

25 Juni 2023   08:27 Diperbarui: 25 Juni 2023   08:32 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simulasi penggunaan Sirekap di TPS. dokumen pribadi.

Selama ini, penghitungan suara (yang dilakukan mulai pukul 13.00 di hari pemungutan suara) diadakan dengan satu panel. Maksudnya, tujuh orang KPPS di TPS menghitung perolehan suara secara berurutan mulai dari Pilpres, Pemilu DPD, Pileg DPR RI,  Pileg DPRD provinsi, dan Pileg DPRD kabupaten hingga selesai. Kini dalam draft PKPU Tungsura disebutkan metode penghitungan suara dapat dilakukan secara pararel  dalam bentuk dua panel.

Dua panel yang dimaksudkan adalah : Panel A untuk menghitung perolehan Pilpres dan Pemilu DPD. Panel B untuk menghitung hasil Pileg (DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten). Adapun pembagian personelnya : Panel A terdiri dari ketua KPPS dan dua anggota. Panel B : terdiri 4 anggota KPPS yang tidak bertugas di panel A.

Metode dua panel ini dimaksudkan untuk efisiensi waktu, agar waktu penghitungan lebih cepat. Pada Pemilu 2019, penghitungan suara memakan waktu sangat lama. Pada metode dua panel, rapat penghitungan suara tetap dipimpin oleh Ketua KPPS, kemudian membacakan perolehan suara di Panel A dan mendelegasikan kepada anggota KPPS lainnya untuk membacakan penghitungan suara di Panel B. 

Metode penghitungan dua panel ini mendapat beragam tanggapan. Pihak Bawaslu Kabupaten merasa keberatan dengan metode penghitungan dua panel. Mereka beralasan, metode ini menyulitkan kerja pengawas TPS yang hanya berjumlah satu orang di tiap TPS. Adapun masukan dari parpol, ada yang setuju maupun ada yang keberatan. Bagi yang keberatan dikarenakan jumlah saksi di TPS hanya berjumlah satu orang. Adapun parpol yang tidak keberatan atau setuju metode dua panel beralasan untuk mempercepat waktu penghitungan suara, namun memberikan catatan asal parpol bisa tetap mendapatkan salinan C1 penghitungan suara.

Adapun tanggapan dari para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan menyampaikan metode hitung dua panel menjadi tantangan bagi mereka untuk memberikan pemahaman yang mendasar bagi PPS dan dilanjutkan ke KPPS tentang pembagian tugas penghitungan dua panel serta mencermati kesiapan lokasi TPS untuk menghitung dengan dua panel. 

2. Penggunaan Teknologi di TPS

Teknologi yang akan digunakan adalah penggunaan alat/mesin fotokopi untuk penggandaan salinan dan aplikasi Sirekap untuk alat bantu rekapitulasi. Saya berpendapat, bahwa penggunaan teknologi di TPS bukan hal yang sama sekali baru. Sebelumnya, sudah mulai digunakan di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Pada Pemilu 2019, sudah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 perihal penggunaan mesin fotokopi untuk pembuatan salinan. Dan hal ini dirasa efektif untuk mengurangi beban KPPS dalam membuat salinan dokumen sertifikat hasil penghitungan suara yang dibagikan kepada saksi parpol dan pengawas TPS maupun arsip KPPS, PPS, dan PPK. Memang jumlah salinan sangat banyak. Dengan diatur kembali perihal penggandaan salinan menggunakan mesin dalam draft PKPU Tungsura untuk Pemilu 2024 diharapkan memudahkan kerja KPPS untuk membuat salinan.

Yang menjadi catatan atau masukan dari penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan atau PPK adalah perihal penyediaan mesin fotokopi maupun alat printer dilengkapi fotokopi yang harus siap di TPS. 

Kemudian, perihal penggunaan Sirekap. Pada Pilkada 2020 sudah digunakan Sirekap bagi daerah yang menggelar Pilkada serentak. Dari hasil evaluasi, penggunaan Sirekap diketahui berjalan efektif. Dalam draft PKPU juga diatur nantinya penyampaian salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap.

Untuk poin di atas, menjadi tantangan anggota KPPS untuk dapat menggunakan gadget mereka (didukung kesediaan data dan jaringan internet di TPS) untuk mendukung penggunaan Sirekap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun