Agar bisa mencoblos dalam Pemilu 2024, Anda harus terdaftar sebagai pemilih.Â
DAFTAR PEMILIH TETAPÂ atau disingkat DPT sudah ditetapkan di tingkat kabupaten dan kota pada 21 Juni 2023 kemarin. Daftar nama ini berisikan nama-nama penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih.
Syarat menjadi pemilih, seperti diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah telah berusia 17 tahun lebih. Atau bila belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah atau pernah menikah. Syarat lainnya adalah sedang tidak terganggu ingatan atau jiwanya. Bila ada memenuhi persyaratan tersebut, maka anda bisa menjadi pemilih.
Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (tempat tinggal saya), jumlah pemilih sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pada rapat pleno, 21 Juni 2023. Adapun hasil rekapitulasi DPT yang ditetapkan sebanyak 1.382.671, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 692.175 dan pemilih perempuan sebanyak 690.496. Jumlah DPT yang ditetapkan mengalami penurunan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan 12 Mei lalu.
"Sistem administrasi kependudukan sudah semakin baik, sehingga yang tercatat ganda semakin mudah untuk diketahui dan diselesaikan. Total ada 4.420 data ganda yang diselesaikan," tutur Khasis Munandar, selaku anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) seperti dikutip dari situs KPU Kabupaten Banyumas.
Menurut saya, pasca penetapan DPT ini, para pemilih perlu melakukan pengecekan pada salinan DPT dalam wujud fisik yang akan dipasang di kantor desa/kelurahan masing-masing. Maupun bisa dicek di situs cekdpt.online.kpu.go.id.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H