Belum lama ini, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) merilis nama-nama partai politik yang sudah berbadan hukum. Ada 75 nama parpol sejak awal reformasi hingga saat ini. Sebagian masih eksis, banyak yang sudah tidak aktif, dan beberapa nama partai baru menuju Pemilu 2024. Apa saja ?
Pengertian Parpol
SEBELUM melihat daftar nama parpol tersebut, terlebih dahulu saya akan menuliskan pengertian partai politik. Menurut Prof Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik (403 : 2018), pengertian parpol secara umum adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.Â
Keberadaan partai politik di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 junto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Dalam pasal 1 ayat (1) UU Parpol disebutkan pengertian partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Harus Berbadan Hukum
Dalam pengaturan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol disebutkan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk bisa berbadan hukum, parpol harus memenuhi lima persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Syarat tersebut adalah : (1) memiliki akta notaris, (2) nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; (3) kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; (4). kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan (5). rekening atas nama Partai PolitikÂ
75 Parpol Berbadan Hukum
Belum lama ini, tepatnya 17 Februari 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI merilis nama-nama parpol terdaftar sudah memiliki badan hukum. Hal ini tertuang dalam surat bernomor M.HH-AH.11.04-09 perihal Data Parpol yang Telah Berbadan Hukum. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI ini ditujukan kepada Ketua KPU RI.
Dalam surat tersebut berisi lampiran 75 nama parpol yang berbada hukum. Pengamatan penulis, nama-nama parpol yang terdaftar sudah berbadan hukum tercatat sejak 2003 (untuk persiapan Pemilu 2004) hingga partai yang baru mendaftar pada tahun 2022 (untuk partai baru menuju Pemilu 2024 mendatang).Â
Menurut penulis, parpol yang terdaftar ini bisa dikelompokan menjadi : partai peserta pemilu, partai peserta pemilu 2019 yang saat ini eksis di DPR RI periode 2019-2024, dan partai baru menyongsong Pemilu 2024. Nantinya, untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024, partai politik terdaftar ini harus mengikuti tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan (diperkirakan) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Agustus 2022 mendatang.