Mohon tunggu...
Hana Nur Rofiah
Hana Nur Rofiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lifelong Learner

Hobi makan tetapi sulit naik berat badan :)

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Waralaba dan Konsep Musyarakah dalam Praktik Bisnis Syariah

19 Desember 2024   22:31 Diperbarui: 19 Desember 2024   22:58 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Hafsari, V., & Sativa, A. (2023). Royalty Fee Penggunaan Merek pada Sistem Franchise UMKM Kebab Goceng di Kota Medan Persfektif Fatwa DSN MUI No.114/dsn mui/ix/2017. Unes Law Review, 6(1).

Shalihah, M. (2016). Konsep Syirkah Dalam Waralaba. Jurnal Tahkim, 12(2).

Vitara, G. (2024, Desember 5). Tren Bisnis Waralaba di Kalangan Pengusaha, Pandangan Ahli Tentang Perkembangannya di Indonesia. investor.id. https://investor.id/business/382462/tren-bisnis-waralaba-di-kalangan-pengusaha-pandangan-ahli-tentang-perkembangannya-di-indonesia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun