Mohon tunggu...
Hanan Puji
Hanan Puji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Agen Laku Pandai BRILink dalam Finansial Sektor Mikro

23 Maret 2022   21:15 Diperbarui: 23 Maret 2022   21:21 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak adanya bank di sekitar tempat tinggalnya, waktu yang cukup lama untuk menuju kantor cabang terdekat, tingkat pemahaman terhadap pengelolaan keuangan yang masih kurang, serta keterbatasan cakupan wilayah dalam memperluas jaringan kantor merupakan beberapa kendala yang dihadapi perbankan di Indonesia dalam memperluas keuangan inklusi.

Jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, tingkat Keuangan Inklusif di Indonesia masih tergolong lambat. Untuk menghadapi hal tersebut, pemerintah menyiapkan enam pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang menjadi komitmen nasional untuk mengembangkan sistem keuangan yang dapat diakses setiap lapisan masyarakat (financial inclusion) guna meningkatkan akses layanan keuangan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu pilar SNKI tersebut adalah fasilitas intermediasi dan distribusi, yaitu dengan program Branchless Banking.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) sebagai implementasi Branchless Banking.

Laku Pandai disingkat dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. (OJK, 2015). Tujuan Laku Pandai adalah untuk mendukung upaya pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar daerah khususnya di pedesaan dan di kawasan timur Indonesia, dengan memberikan akses bagi masyarakat kecil untuk dapat melakukan transaksi keuangan khususnya perbankan dimanapun masyarakat tersebut berada, dan menyediakan produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan saat ini (OJK, 2016). Produk Laku Pandai yang ditawarkan antara lain tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), pembiayaan/kredit kepada nasabah mikro, dan asuransi mikro.

Menurut data dari OJK, per September 2019 sudah terdapat 1,15 juta agen Laku Pandai di Indonesia dari gabungan 27 Bank Umum Konvensional dan 4 Bank Umum Syariah dengan jumlah rekening mencapai 25,7 juta nasabah dan jumlah tabungan mencapai Rp 2,218 miliar. Agen Laku Pandai ini sudah tersebar di 511 kabupaten/kota di Indonesia.

Perwujudan program Laku Pandai pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjukkan dengan layanan agen BRILink. BRILink merupakan layanan branchless banking BRI untuk melayani masyarakat bertransaksi keuangan sebagai perwujudan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif) dan Layanan Keuangan Digital dengan menggunakan berbagai device seperti Electronic Data Capture (EDC) maupun ponsel pintar.

Per September 2021, sudah terdapat 475 ribu agen BRILink yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atau meningkat 1,7% year on year (yoy). Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatatkan Agen BRILink sudah mereferralkan lebih dari 130.000 debitur dengan nominal kredit mencapai Rp 3,5 triliun.

Proses Bisnis Laku Pandai BRILink

1. UMKM mengajukan pembiayaan kepada BRI selaku bank penyelenggara dengan mengisi formulir permohonan kredit baik online maupun offline.

2. Setelah mengisi formulir, pihak UMKM wajib melengkapi dokumentasi persyaratan yang ditentukan oleh bank penyelenggara.

3. Formulir dan lampiran dokumen diserahkan kepada BUMDes sebagai Agen BRILink untuk proses seleksi administrasi. Jika dokumen dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, maka dikembalikan ke UMKM untuk dilakukan proses dari awal lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun