Depok, 30 November 2023 -- Mahasiswa dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPN "Veteran" Jakarta) melakukan kunjungan ke UMKM dengan tujuan membangkitkan kesadaran pemilik UMKM akan pentingnya hak merek. Pada tanggal November 2023, Bagas Wisnu Syammulia, Muhamad Hiroshi Ikhsan, Razky Fawwaz, Muhammad Hanan Nuhi, Muhammad Wildan Mufti, dan Rafif Sani, mahasiswa dari program studi hukum, menghampiri Warten Pancong, sebuah warung pancong yang berada di Depok.
Kunjungan dimulai dengan sambutan dari pemilik Warten Pancong, beliau memperkenalkan sejarah dan perkembangan UMKM Warten Pancong, serta berbagi pengalaman dalam menghadapi tantangan dan kesempatan di bisnis makanan. Untuk usaha makanan, harga makanan yang dijual oleh pemilik dibandrol dengan harga yang relatif murah sekitar Rp.10.000- Rp.30.000 dan harga minuman yang dijual sekitar Rp.3.000- Rp.20.000.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membangun kesadaran pemilik UMKM terkait perlindungan hak merek bagi pedagang lokal. Tujuan utama mahasiswa adalah melakukan wawancara dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan pedagang terkait pendaftaran hak merek. Warten Pancong, yang menjadi fokus kunjungan, dikenal karena kelezatan kue pancongnya dan kenyamanan tempat untuk bercengkrama dengan kawan-kawan yang menjadikan Warten Pancong menjadi tempat favorit masyarakat setempat. Namun, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa, ditemukan bahwa pemilik warung ini belum mendaftarkan merek dagangnya.
Bang Idin selaku pemilik dari Warten Pancong sendiri mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum pernah mencoba untuk mendaftarkan merek miliknya. Namun, Bang Idin sendiri sudah mengetahui bahwa akan ada sanksi apabila dia memakai nama merek orang lain. Sanksi memakai nama merek orang lain ada di dalam Pasal 83 ayat (1) UU Merek 20/2016 dan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek 20/2016, pidana penjara dengan rentang waktu maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 dikenakan pada mereka yang menggunakan merek secara sepenuhnya serupa, sedangkan pidana dengan durasi maksimal 4 tahun dan/atau denda yang sama dapat dijatuhkan pada mereka yang menggunakan merek dengan persamaan pada pokoknya.Â
Bang Idin rela apabila Ia harus mengganti nama Warten Pancong miliknya, karena menurutnya Ia yakin dirinya menjual produk, bukan nama. Menurutnya rezeki juga sudah ada yang mengatur. Dengan tulus hati, Bang Idin membuka dirinya dan mengizinkan kami untuk membantu proses pendaftaran penamaan merek. Bang Idin sangat menghargai kesediaan kami dalam menyediakan bimbingan untuk membantu pendaftaran Hak Merek. Langkah-langkah dari pendaftaran merek antara lain: registrasi akun di merek.dgip.go.id, klik tambah untuk membuat Permohonan Baru, isi seluruh formulir yang tersedia, unggah data yang dibutuhkan, pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing maksimal pukul 23.59 di hari yang sama, jika semua dirasa sudah sesuai klik selesai, lalu permohonan Anda sudah diterima oleh DJKI.
Kunjungan mahasiswa ke UMKM Warten Pancong memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa Prodi Hukum UPN "Veteran" Jakarta dalam memahami aspek operasional dan manajemen UMKM. Mahasiswa dapat melihat langsung proses produksi dan mendapatkan wawasan praktis mengenai dunia bisnis. Semoga kunjungan ini dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam pengembangan UMKM di masa depan dan bagi pemilik warung UMKM lain untuk mendapatkan edukasi mengenai pendaftaran hak merek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H