Mohon tunggu...
Hananda Tiara Shatria
Hananda Tiara Shatria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Asuransi Syariah (Review Skripsi)

2 Juni 2024   16:46 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:47 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Hananda Tiara Shatria N
NIM : 212111345
Kelas : 6C HES

Judul : "IMPLEMENTASI ASURANSI JIWA SYARIAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19 PADA PT. ASURANSI JIWA PRUDENTIAL CABANG MEDAN" oleh Siti Amaliah, 2021.

A. Pendahuluan

• Latar Belakang Masalah

Situasi pandemi global COVID-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk industri asuransi. Pandemi ini telah menyebabkan penurunan pendapatan ekonomi secara keseluruhan, termasuk dalam industri asuransi jiwa syariah. Dampak dari pandemi ini juga mempengaruhi implementasi asuransi jiwa syariah di PT. Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan.
Dalam konteks ini, penelitian dilakukan untuk memahami kendala-kendala yang muncul dalam menjalankan implementasi asuransi jiwa syariah di tengah pandemi COVID-19. Beberapa kendala yang diidentifikasi meliputi penurunan keuangan perusahaan akibat penurunan pendapatan premi, peningkatan klaim nasabah yang mempengaruhi pengeluaran perusahaan, serta kesulitan agen dalam memasarkan produk asuransi akibat pembatasan aktivitas lapangan selama pandemi.
Dengan pemahaman akan kendala-kendala tersebut, penelitian juga bertujuan untuk mencari solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar asuransi jiwa syariah tetap dapat dilaksanakan dengan baik selama masa pandemi COVID-19. Salah satu solusi yang diusulkan adalah mengandalkan nasabah existing dalam pendapatan premi serta memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pelayanan kepada nasabah.
Dengan demikian, penelitian ini menjadi penting untuk memberikan wawasan tentang tantangan dan solusi dalam menjalankan asuransi jiwa syariah di masa pandemi, serta memberikan kontribusi dalam pengembangan industri asuransi jiwa syariah di Indonesia.

• Rumusan Masalah

1) Bagaimana implementasi asuransi jiwa syariah di PT. Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan pada masa pandemi COVID-19?
2) Apa yang menjadi kendala dalam implementasi asuransi jiwa syariah di PT. Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan pada masa pandemi COVID-19?
3) Bagaimana solusi dalam menyelesaikan kendala agar asuransi jiwa syariah dilaksanakan dengan baik pada masa pandemi COVID-19 di PT. Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan?

• Tujuan Penelitian

1) Untuk mengetahui implementasi asuransi jiwa syariah di PT. Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan pada masa pandemi COVID-19.
2) Untuk mengetahui kendala dalam implementasi asuransi jiwa syariah di PT. Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan pada masa pandemi COVID-19.
3) Untuk mengetahui solusi dalam menyelesaikan kendala agar asuransi jiwa syariah dapat dilaksanakan dengan baik pada masa pandemi COVID-19 di PT. Asuransi Jiwa Prudential cabang Medan.

• Manfaat Penelitian

1) Secara Teoritis : a. Memberikan kontribusi dalam pengembangan strategi pemasaran dalam sebuah lembaga. b. Menambah wawasan tentang produk asuransi jiwa syariah. c. Memberikan kontribusi pikiran ilmiah bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Asuransi Syariah.
2) Secara Praktis : a. Memberikan informasi tentang produk asuransi jiwa syariah kepada masyarakat. b. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengelolaan dan pengembangan asuransi jiwa syariah bagi peneliti. c. Memberikan informasi kepada perusahaan atau lembaga tentang manajemen dan produk asuransi jiwa syariah, sehingga dapat menjadi bahan kajian untuk perbaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun