Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) ialah rancangan keuangan tiap tahun oleh pemerintah daerah yang disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). APBD ditentukan oleh Peraturan Daerah. Jangka waktu APBD terhitung satu tahun, dimulai pada tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
Seluruh Pendapatan Daerah serta Pengeluaran Daerah perlu disusun dan diatur dalam APBD. Pendapatan dan pengeluaran daerah mempunyai maksud  yaitu pada realisasi tugas - tugas desentralisasi. Sementara itu pendapatan dan pengeluaran yang berhubungan pada realisasi Dekonsentrasi tidak perlu ditulis pada APBD.
APBD ialah rencana penatausahaan dalam keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Pengumpulan seluruh pendapatan daerah diharapkan dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Demikian pula, semua pembelanjaan dan segala sesuatu yang menitik beratkan pada daerah terkait dengan pelaksanaan desentralisasi diselesaikan dengan jumlah dan target yang ditetapkan dalam APBD.
Karena APBD merupakan alasan penyelenggaraan keuangan daerah, maka APBD juga menjadi alasan untuk mengendalikan, memeriksa, dan mengarahkan dana daerah.
APBD terdiri dari rencana pendapatan dan belanja pendukung, pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), yang mencakup pengeluaran daerah, tarif daerah, akibat, dan pendapatan lain-lain.
Bagian dari dana perimbangan, yang mencakup dana Bagi Hasil, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus, kemudian penerimaan yang valid, misalnya, dana darurat.
Pendanaan adalah setiap pembayaran yang harus diganti atau pengeluaran yang akan dikeluarkan kembali, baik pada tahun anggaran yang signifikan maupun tahun anggaran berikutnya.
Secara konsisten pemerintah daerah telah mengelola APBD. Alasan disusunnya APBD adalah sebagai prinsip bagi pengeluaran dan pendapatan daerah dengan tujuan agar terjadi keseimbangan yang kuat, dalam hal menyelesaikan tugas-tugas di daerah untuk mencapai perluasan produksi, perluasan lapangan kerja, dan kemajuan perekonomian yang tinggi. Pada waktunya seluruh nya ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik secara lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta mengelola pengeluaran daerah dan pendapatan daerah untuk mewujudkan pembangunan keuangan daerah yang maju dan berimbang.
Peranan APBD jika dilihat dari pengaturan perpajakan yaitu fungsi otoritasi yang anggaran daerahnya, menjadi alasan untuk menyelesaikan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang bersangkutan. Peranan penyusunan tersebut menyiratkan bahwa rencana keuangan daerah menjadi aturan bagi dewan dalam mengatur kegiatan untuk tahun yang bersangkutan. Peranan administrasi menyimpulkan bahwa rencana belanja daerah menjadi aturan untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintah daerah telah sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan. Peranan alokasi menyimpulkan bahwa rencana keuangan daerah harus ditujukan untuk membuat posisi/mengurangi pengangguran dan pemborosan aset, serta memperluas kecakapan dan kecukupan ekonomi. Peranan distribusi menyimpulkan bahwa pengaturan rencana keuangan daerah harus fokus pada rasa keadilan dan rasa hormat. Peranan stabilisasi menyiratkan bahwa rencana keuangan pemerintah setempat berubah menjadi alat untuk mengikuti dan mencoba menyesuaikan kebutuhan ekonomi daerah.
Pendapatan daerah merupakan seluruh pendapatan uang yang merupakan hak daerah dan dianggap sebagai peningkatan nilai sumber daya bersih dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu direpotkan lagi untuk dibayarkan oleh pemerintah. Pendapatan daerah terdiri dari, pendapatan asli daerah ( PAD ) yaitu penerimaan daerah yang dikumpulkan berdasarkan pedoman daerah sesuai pedoman hukum. Dana perimbangan yaitu dana yang diperoleh dari penerimaan APBN yang ditujukan untuk daerah dalam hal pelaksanaan desentralisasi. Pendapatan sah ialah penerimaan lain yang dibuat dari bantuan dan penyesuaian aset dari pemerintah pusat.