Mohon tunggu...
hananda fathinazakiyyah
hananda fathinazakiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa S1 Teknik PWK UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN dan Penstabilan Perekonomian pada Masa Pandemii

8 April 2022   00:10 Diperbarui: 8 April 2022   00:13 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan perpajakan adalah salah satu kebijakan ketika perekonomian yang digerakkan oleh rezim menggunakan perangkat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rangkaian rancangan keuangan yang memuat terkait penghasilan dan pengeluaran negara semasa rentang waktu tertentu atau umumnya per satu tahun. Dimana rentang waktu APBN dimulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember. Peranan APBN agar memperleh dengan maksimal, maka dari itu sistem anggaran dan penyusunan atas pendapatan dan pengeluaran wajib digerakkan secara teliti dan terstruktur. Anggaran wajib dapat digunakan dengan maksimal sehingga dapat memperlihatkan jangkauan dari pertimbangan anggaran selama kurun waktu tertentu.

          Indonesia menjadi negara yang pula terkena dampak Covid-19 saat ini menghadapi kemerosotan yang komprehensif. Kini perekonomian Indonesia telah masuk pada titik kemunduran. Ekonomi ialah variabel yang utama dalam kehidupan manusia. Kehidupan ekonomi erat kaitannya dalam kehidupan sehari -- hari. Selain ekonomi merupakan variabel terpenting pada aktivitas manusia, variabel ekonomi itu juga sebagai faktor penunjang pembangunan nasional disebabkan perkembangan ekonomi suatu negara yang optimal dapat memajukan suatu pembangunan nasional. Di tahun 2020 Covid -- 19 membuat perhatian yang sungguh besar pada bangsa Indonesia. besarnya masalah yang ditampakkan semenjak pandemi ini yang berimbas pada perekonomian Indonesia. Wujud nyata yang diperoleh dari akibat covid pada ekonomi ialah perihal PHK. Besarnya pegawai dirumahkan dan beragam perusahaan terlebih terancam gulung tikar. Apabila pandemi ini berjalan lama, bisa jadi imbas ini dengan spontan akan mendorong penyusutan daya beli masyarakat seperti pergerakkan uang tentu membuat sangat kecil di antara masyarakat juga pada waktu yang beriringan serta produksi barang akan minim dan menimbulkan kerugian pada perdagangan. Pemerintah dengan APBN 2021 berusaha secara optimal agar bisa menghidupkan ekonomi nasional sehingga dapat keluar dari suatu kemerosotan. Melewati bermacam alokasi belanja yang terlihat diharapkan dapat meningkatkan sasaran kemajuan ekonomi sekaligus mengatur terkait kesehatan secara lebih optimal dan mengurangi pengaruh berkurangnya kinerja dunia usaha dikarenakan pandemi yang cukup lama.

          Penyekatan kegiatan karena pandemi Covid-19 sudah menyebabkan dampak ekonomi secara nasional. Dampak tersebut sekedar akan terselimuti jika krisis dapat dihentikan sebelum memunculkan kerugian usaha secara besar. Dengan diberlakukan PSBB maka perusahaan serta sebagian besar industri dibatasi untuk beroperasi, untuk masa waktu yang relatif lama, serta memunculkan penyusutan ekonomi. Penyusutan ekonomi secara nasional dapat berbuntut pada APBN. Negara menghadapi 'kerugian' disebabkan pendapatan menurun terutama pada pajak sementara belanja meningkat disebabkan perlu adanya menanggulangi keadaan darurat, mempersiapkan jaring pengaman sosial, menanggulangi penderita sakit, pengerahkan pegawai serta tenaga kesehatan dengan ekstra, menuntaskan bunga untuk utang baru, dll. Pendapatan negara digolongkan berlandaskan sumber pendapatannya dipisahkan kedalam dua golongan yakni pemasukkan pajak serta pemasukkan non pajak. Pemasukkan pajak dimengerti denagn luas untuk pemasukkan negara bersumber dari pelunasan iuran dari masyarakat kepada pemerintah. Jika dilihat dari macamnya, pajak digolongkan menjadi pajak langsung artinya iuran secara langsung dari pemerintah didapatkan melalui wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung yang memiliki arti pajak yang tanggungannya bisa dialokasikan untuk pihak lain. Susunan pendapatan masing - masing negara tentu mempunyai perbedaan yang berakar dari variasi dasar yaitu perbedaan modal, produktivitas, dan tenaga kerja. Pemasukkan negara bisa dibentuk atas dasar untuk menghitung dan memperkirakan situasi perekonomian sebuah negara. Pemasukkan negara yang sudah dikalkulasi kebanyakan memaparkan situasi ekonomi yang sudah berhasil pada sebuah negara.

          Pemerintah mengaplikasikan program PEN sebagai jawaban atas kemerosotan kegiatan masyarakat yang berakibat pada ekonomi, terutama pada bagian UMKM. Program ini bermaksud menjaga, mempertahankan, dan mengoptimalkan kapabilitas  ekonomi para pelaksana usaha ketika melakukan usahanya semasa pandemi Covid-19. Bagi UMKM, program PEN diinginkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan mengoptimalkan kapasitas UMKM yang andil dalam perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 telah menggoyangkan perekonomian dan di berbagai sektor serta wilayah di Indonesia. Untuk memastikan program PEN berproses sesuai dengan tujuannya, pemerintah menyusun prinsip aktualisasi program PEN yang berlangsung atas dasar keadilan sosial, kemakmuran rakyat, membantu pelaku usaha, mengaplikasikan kaidah - kaidah kebijakan dengan cukup cermat, serta manajemen yang optimal, keterbukaan, efektif, adil, dan tanggung jawab, tidak. Kebijakan-kebijakan telah dijalankan pemerintah Indonesia apabila usaha untuk mendorong perekonomian yang telah berhenti, lewat merendahnya pemungutan biaya pajak sampai pemberhentian melalui pajak penghasilan. Pajak ialah inti penghasilan primer untuk bangsa Indonesia. Hilangnya peran pemasukkan pajak termasuk masalah yang cukup kompleks untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. pemerintah telah membuktikan berbagai kebijakan yang telah diterapkan saat kondisi pandemi yaitu pendekatan prioritas pajak, pendekatan dorongan pada penstabilan ekonomi. Diantara faktor pokok yang bisa dijalankan dari pemerintah Indonesia sebagai usaha pemulihan ekonomi adalah pengokohan pada tiap individu dan keberadaan usaha. Negara perlu menghadiahi dorongan berbentuk stimulus pada pajak, dukungan sosial, serta kebijakan yang baik untuk usaha memperhitungkan kerugian ekonomi bersandarkan pada penyekatan kegiatan akibat pandemi COVID- 19.

          Dengan adanya pandemic, Pemerintah Indonesia sudah berjaga - jaga dan merencanakan bermacam rencana agar dapat melangsungkan penindakan, berupa penambahan anggaran disektor kesehatan, dukungan sosial, dukungan industri, dan penstabilan ekonomi negara dan sektor keuangan. Dalam rencana menjamin adanya kesiapan anggaran dengan benar- benar menjaga kesehatan dan keberlangsungan keuangan negara, pemerintah menentukan transisi atas Postur dan detail Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rahasia dari pemulihan kembali keberadaan ekonomi nasional ialah dapat bertahan di tingkat individu dan keberadaan usaha. Maka dari itu pemerintah perlu menggerakkan seluruh usaha, diantaranya dengan memberikan dorongan, supaya masyarakat tidak breakdown selama krisis, harus produktif dan mempunyai pemasukkan yang cukup, serta usaha bisa terus berputar. Yang butuhkan yakni kebijakan yang jelas, baik secara lokasi, waktu, maupun tatanannya. Pemerintah perlu menciptakan pintu untuk mewujudkan inovasi baru. Untuk kebijakan perpajakan, pilihan perluasan kerugian anggaran yang melampaui batas telah ditentukan oleh Undang - Undang Keuangan Negara bertambahnya keperluan belanja negara untuk memberikan dorongan pada perekonomian. Pada kondisi menurunnya daya beli masyarakat serta lambatnya aktivitas ekonomi lainnya, sektor industri pun perlu menjadi perhatian pemerintah supaya dapat bertahan di antara krisis ekonomi akibat wabah Covid-19 atau dapat segera Kembali normal saat wabah telah selesai.

          Oleh sebab itu, pemerintah penting memberikan keringanan pajak berupa hibah dari potongan pajak, percepatan pelunasan ganti rugi, dan pengunduran pembayaran angsuran pajak oleh sector - sektor lainnya. Hal tersebut memperlihatkan dorongan dari banyak sumber pendapatan negara pada setiap usaha yang dapat memperkuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di sela -- sela himpitan ekonomi karena pandemi Covid -- 19. Kewajiban pemerintah yaitu sebagai menjaga kelangsungan keuangan negara, untuk mewujudkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat yang dikhususkan dalam usaha usaha Pemerintah untuk mengelola pajak dengan maksimal, pengelolaan pinjaman yang efektif serta berusaha dalam menjalankan penstabilan kinerja pengeluaran anggaran. Hal tersebut diinginkan agar aktualisasi APBN bisa mengupayakan peranan yang maksimal serta adil kepada semua kalangan masyarakat.        

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun