Mohon tunggu...
Hanan Yuliana
Hanan Yuliana Mohon Tunggu... Administrasi - UII

Genggamlah dunia ditanganmu dan letakkan akhirat dihatimu,agar kamu senantiasa mengingat akhirat tanpa melupakan dunia. (sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq ra)

Selanjutnya

Tutup

Money

Keuntungan Pelarangan Riba di Masa Pandemi Covid-19

2 November 2020   21:05 Diperbarui: 2 November 2020   22:20 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Riba adalah tambahan sebagai imbalan dari masa tertentu, baik pinjaman itu untuk konsumsi atau eksploitasi (Abu Zahrah, 1980). Riba sangat dilarang dalam Islam sebagaimana yang telah diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 278-279. Allah Swt sudah menetapkan suatu hukum sebagai bentuk kebaikan bagi umat-Nya serta segala bentuk yang dilarang oleh Allah Swt tentunya terdapat sifat mudharat didalamnya. Saat ini, sudah dirasakan dampaknya pada masa pandemi Covid-19, banyak sekali nasabah bank konvensional yang merasakan kesulitan membayar bunga bank pada saat kondisi seperti saat ini. Sebab, pandemi Covid-19 sangat berdampak luar biasa terutama dalam sektor perekonomian dan keuangan. Sebagaimana intruksi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, perbankan hendaknya segera menurunkan bunga kredit (Laucereno,2020). Intruksi tersebut dikeluarkan dengan alasan bunga bank yang dibentuk berdasarkan pokok pinjaman membuat ekonomi masyarakat terhambat.  

Mengapa suku bunga termasuk kedalam riba? Karena didalamnya tidak terdapat kepastian uang yang diterima oleh nasabah dimanfaatkan sehingga mendapatkan hasil, sementara jumlah presentase bunga sudah dipastikan tiap bulannya dari sejumlah pokok pinjaman. Dengan adanya sistem bunga (riba) dalam bank konvensioanal banyak sekali menimbulkan permasalahan yaitu adanya kesenjangan sosial diakibatkan oleh tidak adanya prinsip keadilan didalamnya. Karena, jika bank konvensional memperoleh untung banyak, maka nasabah yang dirugikan karena diharuskan menanggung bunga yang besar, begitu juga saat nasabah tidak mampu untuk membayar hutang yang dipinjam beserta bunganya, maka akan semakin Memberatkan nasabah.

Upaya menghindari kesenjangan ekonomi akibat praktik bunga (riba), ekonomi Islam menciptakan bank syariah yakni suatu lembaga perbankan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Aturan perjanjian pada bank syariah berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainya yang dinyatakan sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Selain itu, bank syariah juga memiliki suatu produk pengelolaan penyaluran diantaranya pola bagi hasil (mudharabah dan musharakah), pola jual beli (murabahah, salam, dan istishna), dan pola sewa (ijarah dan ijarah wa iqtina).

Bank syariah memberikan solusi dengan menerapkan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil ini mampu memberikan nilai keadilan dan kesejahteraan. Sebab, perbankan syariah dalam praktiknya tidak dipengaruhi oleh naik turunnya suku bunga. Dalam sistem bagi hasil besar kecilnya nisbah (profit sharing) tergantung kepada keuntungan yang diperoleh oleh nasabah, jika keuntungan yang didapat saat pandemi Covid-19 ini banyak , maka jumlah nisbah dikalikan dengan keuntungan yang didapat, sehingga besar atau kecilnya nilai nisbah tergantung pada keuntungan yang diperoleh. Bagi hasil pada perbankan syariah ditentukan pada saat akad dengan melakukan sistem asumsi kemungkinan untung atau rugi, dan keabsahan bagi hasil tidak ada yang meragukan.

Sistem bagi hasil pada bank syariah memiliki beberapa keuntungan bagi nasabah bank syariah itu sendiri yaitu: pertama, sistem bagi hasil dalam mekanisme pelaksanaannya berdasarkan prinsip efisiensi dan keadilan. Kedua, bagi hasil tidak dipengaruhi oleh naik turunnya nilai bunga sehingga, bagi hasil cenderung bernilai stabil. Ketiga, pemberian kredit dilakukan dengan sangat berhati-hati dengan tujuan terhindar dari usaha-usaha yang diharamkan dan terhindar dari riba. Dengan demikian penggunaan perbankan syariah berperan sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kestabilan ekonomi terutama pada saat kondisi saat ini yakni pandemi Covid-19, serta dampak pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia sudah dirasakan oleh masyarakat. Dimana masyarakat mendapatkan kenyamanan dengan menggunakan perbankan syariah dapat menghindari larangan-larangan agama. Oleh karena itu, perbankan syariah tidak hanya memberikan kesejahteraan di dunia tetapi juga diakhirat.     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun