Dengan harga yang lebih terjangkau, tidak sedikit masyarakat di wilayah Kota Cimahi lebih memilih rokok ilegal atau rokok tanpa izin cukai.
Rokok ilegal merupakan rokok yang pungutan cukainya tidak dibayar, rokok ini banyak beredar di wilayah Indonesia baik berasal dari luar negeri maupun impor. Rokok ini dibilang ilegal karena tidak mengikuti peraturan hukum yang berlaku.
Dengan beredarnya roko ilegal tentu saja membuat kerugian atau menurunnya pendapatan negara dan membuat persaingan yang tidak sehat. Belum lagi kandungan roko ilegal banyak mengandung zat yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah.
Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau disebut juga dengan rokok ilegal belakangan ini banyak beredar di kalangan masyarakat.
Dengan harga yang lebih murah dan terjangkau tidak sedikit masyarakat Kota Cimahi lebih memilih rokok ilegal.
Masyarakat setempat Oding (22) mengatakan, tiga bulan terakhir rokok ilegal menjadi pilihan semenjak harga rokok naik, selain harga yang bisa bekali-kali lipat lebih murah dari segi rasa pun lumayan lebih enak.
Banyak sekali merk rokok ilegal yang dapat ditemukan, merek-merek itu antara lain Black Stick, Lois, Luffman, Guci, Boshe.
Rokok ilegal banyak diminati dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, pekerja, bahkan usia remaja. Â Akibat adanya rokok ilegal banyak masyarakat yang menjadi perokok aktif karena rokok ini lebih murah dan mudah ditemukan di warung terdekat.
"Awalnya hanya ditawarin teman, sampai akhirnya mencoba untuk beralih ke rokok ilegal." kata Oding.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H