Mohon tunggu...
Hana Lestari
Hana Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengarang

Suka mengekspresikan diri lewat tulisan sederhana.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sampah Menumpuk di TPA, Siapa yang Bertanggung Jawab?

6 Desember 2022   08:19 Diperbarui: 6 Desember 2022   08:44 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Sehat. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan sekitar 17.000 pulau, dan hanya 7.000 yang berpenghuni. Ibukota negara adalah Jakarta. Indonesia juga merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Worldometers memperkirakan populasi Indonesia mencapai 279,36 juta jiwa.

Jumlah penduduk yang besar tentunya memberikan dampak positif dan negatif bagi suatu negara, termasuk Indonesia. Pertumbuhan penduduk berdampak pada lingkungan. Semakin besar jumlah penduduk, semakin besar risiko pencemaran, semakin besar jumlah air yang dibutuhkan, semakin sedikit udara bersih, serta semakin sedikit ruang dan tanah.

Salah satu isu lingkungan yang selalu menjadi perhatian masyarakat adalah masalah sampah. Keberadaan sampah saat ini dan yang akan datang diperkirakan akan terus meningkat, begitu juga dengan aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Pengelolaan sampah yang tidak efektif dapat menimbulkan masalah, antara lain yang berkaitan dengan kebersihan, estetika, dan kesehatan lingkungan. Seperti di Kota Metro.

Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Dinas Pariwisata dan Perencanaan Kota Metro dapat memanfaatkan dan mengelola sampah dengan baik.

Dinas Kebersihan Kota Metro merupakan dinas yang juga bertanggung jawab terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah di Kota Metro.

Pengolahan sampah kota TPA merupakan metode yang paling banyak diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk Kota Metro. Sampai saat ini, timbulan sampah di perkotaan perkotaan dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Meskipun ini adalah metode yang paling umum dan tidak sesuai dengan beberapa alternatif yang lebih baik, dalam jangkauan teknologi pengelolaan sampah perkotaan. Berbicara tentang TPA, perlu diketahui bahwa TPA adalah singkatan dari Tempat Pengolahan Akhir, bukan Tempat Pengolahan Akhir.

Kota Metro memiliki kapasitas untuk menghasilkan kurang lebih 50 hingga 80 ton sampah dalam sehari untuk dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangrejo. Menurut Yeri Nur (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota), setiap warga menyumbang sekitar 0,45 hingga 0,7 kg sampah per hari.

Penumpukan sampah yang terjadi di tempat pembuangan sampah pasti menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Dampak negatifnya adalah timbulan gas dan lindi yang berpotensi membahayakan lingkungan. Risiko lingkungan ini muncul jika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak dapat mengolah lindi melebihi baku mutu, dan substrat TPA tidak memenuhi syarat, sehingga lindi merembes ke dalam tanah. Jika lingkungan tercemar, tentu akan mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Menurut definisi TPS (Tempat Penampungan Sementara) dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, tidak semua sampah TPS diangkut ke TPA. Sampah yang dipilah oleh TPS harus terlebih dahulu dikirim ke tempat daur ulang, pengolahan dan/atau tempat sampah umum.

Masalahnya, sebagian besar pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki fasilitas pengolahan sampah menengah. Seperti halnya Kota Metro yang juga membutuhkan alat yang memadai untuk proses pengelolaan sampah. Terlebih, tempat daur ulang sampah saat ini telah mangkrak dan terbengkalai.

Hal ini juga diungkapkan oleh Pak Agus selaku staf pimpinan TPA Karangrejo, bahwa kurangnya alat yang memadai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sampah yang terkumpul tidak terkelola dengan maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun