Mohon tunggu...
Hana Faizah
Hana Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Andalas

Mahasiswa Departemen Ekonomi, Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudah Efektifkah Program Kartu Prakerja Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Ini?

18 Desember 2024   19:27 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:53 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.prakerja.go.id/

Kartu Prakerja merupakan salah satu bagian dari janji kampanye Presiden Joko Widodo untuk diwujudkan selama periode pemerintahan 2019-2024. Lahir pada era pandemi covid-19, kartu prakerja menjadi salah satu bagian dari program Jaring Pengaman Sosial yang bersanding dengan 6 program lainnya. Adapun latarbelakang yang mendorong pemerintah untuk melaksanakan program Kartu Prakerja karena masalah ketenagakerjaan di Indonesia, seperti ketidakseimbangan jumlah Angkatan kerja dengan kesempatan kerja, rendahnya mutu tenaga kerja, pengangguran, dan lain sebagainya. Harapannya dengan program Kartu Prakerja ini dapat mengembangkan potensi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing Angkatan kerja di Indonesia.

Melalui Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020, sasaran program ini adalah para pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro/kecil). Program Kartu Prakerja ini tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Adapun syarat yang berlaku untuk peserta program ini, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 tahun, dan
  • Tidak sedang menempuh Pendidikan formal

Setelah ditetapkan menjadi penerima Kartu Prakerja, peserta kan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu) dan insentif biaya untuk mencari kerja sejumlah Rp 600.000 (Enam ratus ribu) yang didapatkan hanya satu kali. Ada sebanyak 38 pelatihan disediakan yang dapat diakses melalui beragam platfom digital, yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Terhitung sudah 4 tahun lamanya program ini dijalankan, dan hingga saat sekarang ini masih banyak pihak yang mempertanyakan keefektifan dari program Kartu Prakerja ini.

Pengimplementasian Kartu Prakerja di Era Covid-19

Program Kartu Prakerja dinilai kurang efektif pada era pandemi terkhususnya dibeberapa provinsi di Indonesia.  Ada beberapa alasan yang menjadi penilaian kurang untuk keefektifan dari Kartu Prakerja. Pendaftaran Prakerja yang dilaksankan secara online membuat beberapa pihak merasa kesulitan, sosialisasi mengenai Kartu Prakerja di desa yang masih minim juga menjadi pendorong kurang efektifnya Kartu Prakerja ini, program ini tidak adanya jaminan dari pemerintah bahwa peserta yang sudah mengikuti program tersebut akan mendapatkan pekerjaan yang baru maupun diarah ke industri unggulan atau industri yang sudah dipilih sebelumnya, selain itu indikator kelulusan peserta yang kurang jelas sehingga banyak orang yang mengakses Program Kartu Prakerja hanya untuk menerima dana insentifnya saja, sehingga menimbulkan market failure. 

Kebijakan Kartu Prakerja dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Program Kartu Prakerja mendapatkan respon positif dari masyarakat terkhususnya oleh masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau pengurangan pendapatan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.  Banyak Masyarakat merasa terbantu perekonomiannya dengan adanya program Kartu Prakerja tersebut yang dimana para penerima manfaat dapat meningkatkan kompetensi diri berdasarkan pelatihan yang diambil. Selain itu juga dana insentif yang diperoleh dari Kartu Prakerja sangat membantu perekonomian mereka terlebih lagi bagi masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Efektifitas Kartu Prakerja Untuk Mengatasi Pengangguran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun