Mohon tunggu...
HANA JUNIANINGRUM
HANA JUNIANINGRUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - MASIH MENJADI MAHASISWA

GURU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat untuk Pemberdayaan Umat

26 Juni 2022   16:36 Diperbarui: 27 Juni 2022   06:03 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image chttps://web.whatsapp.com/77992996-350f-44c5-b8c7-4f06f8147e90aption

Zakat adalah segala upaya untuk mensucikan diri dari segala dosa karena didalamnya terdapat harapan untuk mendapatkan keberkahan dan membersihkan diri sekaligus memupuknya dengan berbagai kebaikan. Zakat adalah rukun Islam yang telah ada semenjak Islam masuk ke Indonesia dan ditetapkan sebagai rukun Islam yang ke tiga. Zakat sendiri dalam sejarah Islam banyak digunakan untuk kepentingan sosial umatnya, wujud dari kepentingan sosial umatnya dapat berupa pendidikan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, dan lain-lain. 

Potensi zakat diIndonesia ini sangat tinggi apalagi mayoritas umatnya adalah muslim, karena semakin besar pengeloaan zakat yang dikeluarkan maka akan semakin besar juga pendapatan nasional dalam suatu negara tersebut. Sebab semakin besar pendapatan suatu negara itu akan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang akan mengarahkan menuju kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara tersebut.

Tolak ukur zakat bisa sebagai pengatur kesejahteraan baik dalam ekonomi makro ataupun mikro, karena telah terbukti bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional dalam suatu negara tersebut. Dalam pengelolaan zakat untuk pemberdayaan umat dalam menciptakan pendapatan nasional suatu negara harus dengan tepat dan diberdayakan,

 karena peran zakat dalam ekonomi efeknya mendapatkan dua kali lipat lebih banyak dibandingkan zakat untuk bantuan konsumtif. 

Peran zakat sendiri itu sangat penting dalam pemberdayaan usaha ekonomi umat, yang sebagaimana diharapkan dapat memperdayakan masyarakat miskin menjadi kaya dan yang tadinya kurang mampu menjadi mampu. Praktik zakat tidak pernah lepas dari pandangan masjid dan pesantren, karena dua instansi tersebut yang memegang kunci sangat penting dalam pengelolaan zakat. 

Dengan kita membayar zakat secara hukum Islam dapat mensucikan hati (Q.S. At - Taubah : 103) dari sifat tamak, sifat kikir (Q.S. An - Nisa : 128), dan juga cinta kepada harta bendanya (Al - Adiyat : 8).

Dalam Undang-Undang 45 pasal 34 bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan juga pemberdayaan masyarakat yang lemah atau tidak mampu”, hal ini terbukti dalam pengelolaan zakat menurut ajaran Islam. Setelah itu terbit keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 pada 17 Januari 2001 tentang Badan Amil Zakat (BAZNAS) oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid. 

Meski begitu masyarakat Islam masih banyak yang enggan membayar zakat, karena masih kurang kesadaran masyarakat Islam untuk berzakat. Dan juga faktor penyebab diantaranya masih minimnya edukasi zakat pada masyarakat Islam, tata kelola organisasi zakat yang belum profesional, masih rendahnya kepercayaan masyarakat Islam terhadap organisai zakat, dan juga tingkat kepedulian masyarakat Islam masih sangat rendah.

Hana Junianingrum, Mahasiswa Pendidikan Ekonomi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun