Dalam Pasal 105 Inpres No. 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan dalam hal terjadinya perceraian: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dalam beberapa kasus, nafkah-nafkah tersebut tidak terlaksana sesuai dengan peraturan, sehingga hak-hak istri tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan perhatian lebih dalam menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, agar hak-hak istri terpenuhi dan kebutuhan hidup mereka terpenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H