Mohon tunggu...
Hana Ramdania
Hana Ramdania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ UIN Syarif Hidayatullah Jakarta/Jurusan Hukum Keluarga

Mahasiswa Aktif Semester 2 Fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban Nafkah Suami Atas Istri Setelah Talak: Hak-hak yang Dapat Dimintakan

13 Mei 2024   21:53 Diperbarui: 13 Mei 2024   22:09 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perkara Cerai Talak Pengadilan Agama. Sumber Foto: Pinterest

Dalam Pasal 105 Inpres No. 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan dalam hal terjadinya perceraian: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Dalam beberapa kasus, nafkah-nafkah tersebut tidak terlaksana sesuai dengan peraturan, sehingga hak-hak istri tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan perhatian lebih dalam menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, agar hak-hak istri terpenuhi dan kebutuhan hidup mereka terpenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun