Mohon tunggu...
Hamzah Zhafiri
Hamzah Zhafiri Mohon Tunggu... Kreator konten -

Suka menulis dan bercerita sebagai hobi. Terutama tema politik, bisnis, investasi, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Problematika Pindah TPS dengan Formulir A5

23 Maret 2019   23:01 Diperbarui: 23 Maret 2019   23:18 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama beberapa pekan ini, KPU di tiap-tiap daerah mengumumkan pendaftaran formulir A5. Tujuannya tidak lain adalah mengakomodasi masyarakat yang ingin mencoblos tapi tidak bisa berada di daerah pemilihannya saat pemilu. Misalnya ada seseorang yang ber-KTP Banyuwangi, namun tidak bisa berada di sana saat pemilu karena sedang dinas di Jakarta, maka bisa mendaftar formulir A5 pindah TPS ke Jakarta.

Hal ini tentu sangat penting, jangan sampai ada warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya karena secara fisik tidak bisa berada di daerah aslinya saat pemilu. Karena seperti yang kita tahu, pemilu adalah tahap penting dalam kehidupan demokrasi kita, dan setiap warga punya hak untuk menggunakan hak pilihnya.

Tapi, ada masalah dengan pindah TPS seperti ini. Secara otomatis, hak warga yang melakukan pindah TPS tidak dapat mencoblos anggota legislatif, alias hanya bisa memilih calon presiden dan wakilnya saja. Wajar saja, kembali ke contoh tadi, seorang warga Banyuwangi yang pindah TPS ke Jakarta tentu hanya bisa memilih presiden dan wakilnya. Dikarenakan tidak ada surat suara legislatif dapil Banyuwangi, dari mulai DPR, DPRD, hingga DPD, yang disediakan oleh KPU Jakarta.

Hal ini pun perlu jadi catatan penting bagi budaya politik elektoral kita ke depannya. Bagaimana cara mengakomodasi warga yang tidak dapat berada di dapilnya tapi tetap ingin memilih calon legislatif?

Tentu ini menjadi hal yang problematis, karena dari segi logistik memang sulit, namun secara prinsipil, anggota legislatif perlu dipilih secara paripurna oleh rakyat.

Hal ini yang pula menjadi bahan pikiran Bambang Soepijanto, calon anggota DPD dari dapil DIY. Iya sangat berharap rakyat Yogyakarta dapat memilih calon yang terbaik untuk duduk di jajaran DPR, DPRD, dan DPD dapil DIY. Tapi apa daya, jika terlalu banyak warga Yogyakarta yang berada di luar Daerah Istimewa Yogyakarta, hal itu menjadi sulit.

Pada akhirnya, solusi yang terdekat hanyalah "pulang" ke daerah pemilihan masing-masing sesuai KTP dan sesuai data DPT masing-masing. Dengan begitu, seorang warga bisa memilih calon presiden dan wakilnya, DPR, DPRD, dan DPD secara paripurna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun